Nasional

Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan Lewat Masa Studi

Bagikan:
Ilustrasi mahasiswa kesehatan dan proses asesmen kompetensi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengumumkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program kesehatan yang melampaui masa studi namun belum lulus uji kompetensi. Pengumuman disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan kebijakan direncanakan berlaku mulai September 2026 untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan tanpa menurunkan standar kompetensi.

Skema RPL dan tujuannya

Skema RPL memberi peluang pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa. Tujuannya adalah membantu mahasiswa menyelesaikan studi melalui jalur akademik yang terukur dan terarah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Proses asesmen dan penguatan kompetensi

Melalui RPL, capaian pembelajaran diakui berdasar hasil asesmen. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat dapat menerima transfer kredit sesuai hasil asesmen dan ketentuan akademik perguruan tinggi.

"RPL bukan jalan pintas untuk memperoleh kelulusan, tetapi mekanisme untuk mengakui capaian pembelajaran. Mahasiswa tetap harus mengikuti asesmen dan penguatan kompetensi sesuai kebutuhannya," ujar Prof. Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Setelah asesmen, mahasiswa mengikuti program penguatan kompetensi yang disesuaikan secara individual. Menurut Khairul, fokus pembinaan adalah menguatkan kompetensi yang masih kurang untuk memenuhi standar uji kompetensi nasional.

Syarat perguruan tinggi dan mekanisme pelaksanaan

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL wajib membentuk tim asesmen. Tim ini bertugas melakukan asesmen, menyusun program pembinaan, dan memberikan umpan balik. Hanya program studi terakreditasi unggul yang dapat menyelenggarakan RPL secara mandiri.

Perguruan tinggi yang belum terakreditasi unggul masih dapat melaksanakan RPL dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul. Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan untuk memberikan pendampingan teknis sesuai petunjuk pelaksanaan.

Waktu berlaku dan ketentuan teknis

Kemdiktisaintek menyatakan ketentuan rinci RPL akan diatur melalui petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini dirancang agar mahasiswa tidak harus mengulang keseluruhan proses pendidikan dari awal.

"Penguatan kompetensi dilakukan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Jadi, mahasiswa diarahkan memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar," tambah Khairul.

Kebijakan RPL menjadi langkah pemerintah mencari solusi bagi mahasiswa yang terhambat batas masa studi. Implementasi yang ketat dan pembinaan terarah diharapkan menjaga mutu lulusan sambil menambah pasokan tenaga kesehatan yang dibutuhkan negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait