Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan Lewat Masa Studi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengumumkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program kesehatan yang melampaui masa studi namun belum lulus uji kompetensi. Pengumuman disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan kebijakan direncanakan berlaku mulai September 2026 untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan tanpa menurunkan standar kompetensi.
Skema RPL dan tujuannya
Skema RPL memberi peluang pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa. Tujuannya adalah membantu mahasiswa menyelesaikan studi melalui jalur akademik yang terukur dan terarah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Proses asesmen dan penguatan kompetensi
Melalui RPL, capaian pembelajaran diakui berdasar hasil asesmen. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat dapat menerima transfer kredit sesuai hasil asesmen dan ketentuan akademik perguruan tinggi.
"RPL bukan jalan pintas untuk memperoleh kelulusan, tetapi mekanisme untuk mengakui capaian pembelajaran. Mahasiswa tetap harus mengikuti asesmen dan penguatan kompetensi sesuai kebutuhannya," ujar Prof. Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Setelah asesmen, mahasiswa mengikuti program penguatan kompetensi yang disesuaikan secara individual. Menurut Khairul, fokus pembinaan adalah menguatkan kompetensi yang masih kurang untuk memenuhi standar uji kompetensi nasional.
Syarat perguruan tinggi dan mekanisme pelaksanaan
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL wajib membentuk tim asesmen. Tim ini bertugas melakukan asesmen, menyusun program pembinaan, dan memberikan umpan balik. Hanya program studi terakreditasi unggul yang dapat menyelenggarakan RPL secara mandiri.
Perguruan tinggi yang belum terakreditasi unggul masih dapat melaksanakan RPL dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul. Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan untuk memberikan pendampingan teknis sesuai petunjuk pelaksanaan.
Waktu berlaku dan ketentuan teknis
Kemdiktisaintek menyatakan ketentuan rinci RPL akan diatur melalui petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini dirancang agar mahasiswa tidak harus mengulang keseluruhan proses pendidikan dari awal.
"Penguatan kompetensi dilakukan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Jadi, mahasiswa diarahkan memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar," tambah Khairul.
Kebijakan RPL menjadi langkah pemerintah mencari solusi bagi mahasiswa yang terhambat batas masa studi. Implementasi yang ketat dan pembinaan terarah diharapkan menjaga mutu lulusan sambil menambah pasokan tenaga kesehatan yang dibutuhkan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...