Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan Lewat Masa Studi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengumumkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program kesehatan yang melampaui masa studi namun belum lulus uji kompetensi. Pengumuman disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan kebijakan direncanakan berlaku mulai September 2026 untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan tanpa menurunkan standar kompetensi.
Skema RPL dan tujuannya
Skema RPL memberi peluang pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa. Tujuannya adalah membantu mahasiswa menyelesaikan studi melalui jalur akademik yang terukur dan terarah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Proses asesmen dan penguatan kompetensi
Melalui RPL, capaian pembelajaran diakui berdasar hasil asesmen. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat dapat menerima transfer kredit sesuai hasil asesmen dan ketentuan akademik perguruan tinggi.
"RPL bukan jalan pintas untuk memperoleh kelulusan, tetapi mekanisme untuk mengakui capaian pembelajaran. Mahasiswa tetap harus mengikuti asesmen dan penguatan kompetensi sesuai kebutuhannya," ujar Prof. Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Setelah asesmen, mahasiswa mengikuti program penguatan kompetensi yang disesuaikan secara individual. Menurut Khairul, fokus pembinaan adalah menguatkan kompetensi yang masih kurang untuk memenuhi standar uji kompetensi nasional.
Syarat perguruan tinggi dan mekanisme pelaksanaan
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL wajib membentuk tim asesmen. Tim ini bertugas melakukan asesmen, menyusun program pembinaan, dan memberikan umpan balik. Hanya program studi terakreditasi unggul yang dapat menyelenggarakan RPL secara mandiri.
Perguruan tinggi yang belum terakreditasi unggul masih dapat melaksanakan RPL dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul. Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan untuk memberikan pendampingan teknis sesuai petunjuk pelaksanaan.
Waktu berlaku dan ketentuan teknis
Kemdiktisaintek menyatakan ketentuan rinci RPL akan diatur melalui petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini dirancang agar mahasiswa tidak harus mengulang keseluruhan proses pendidikan dari awal.
"Penguatan kompetensi dilakukan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Jadi, mahasiswa diarahkan memperkuat kompetensi yang masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar," tambah Khairul.
Kebijakan RPL menjadi langkah pemerintah mencari solusi bagi mahasiswa yang terhambat batas masa studi. Implementasi yang ketat dan pembinaan terarah diharapkan menjaga mutu lulusan sambil menambah pasokan tenaga kesehatan yang dibutuhkan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dayak
Presiden Prabowo menerima Panglima Jilah dan menginstruksikan pembangunan jalan, Sekolah Rakyat, rumah adat,...
Merdeka Run 2026: Lebih dari 10 Ribu Pelari Rayakan HUT RI ke-81
Lebih dari 10 ribu pelari menyelesaikan Merdeka Run 2026, merayakan HUT ke-81 RI dengan rute delapan kilomet...
Komisi II Minta Bawaslu Gencarkan Publikasi Kinerja di Medsos
Komisi II mendesak Bawaslu gencarkan publikasi kinerja di media sosial selama masa non-tahapan untuk edukasi...
Komnas HAM dan PPM LVRI Dukung Amran Berantas Mafia Pangan
Komnas HAM dan PPM LVRI mendukung Menteri Pertanian Andi Amran memberantas mafia pangan untuk melindungi pet...
BRIN Uji Coba Tepung Singkong untuk Pemadaman Karhutla
BRIN bersama Polri mengkaji dan menguji tepung singkong untuk pemadaman karhutla; uji skala besar dan alat a...
Kementan Kirim 200 Pompa Air untuk Atasi Karhutla di Kalimantan
Kementan mengerahkan 200 pompa air ke empat provinsi di Kalimantan menyusul arahan Presiden Prabowo untuk me...