Komisi II Minta Bawaslu Gencarkan Publikasi Kinerja di Medsos
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Bawaslu meningkatkan publikasi kinerja selama masa non-tahapan pemilu. Permintaan itu disampaikan saat acara evaluasi publikasi dan pemberitaan Bawaslu di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026. Tujuannya untuk mengisi periode tanpa tahapan dan memberi edukasi kepada publik melalui platform digital.
Desakan peningkatan aktivitas saat non-tahapan
Rifqinizamy menilai banyak jajaran penyelenggara menghadapi periode kosong ketika tidak ada rapat atau pleno. Dalam kondisi seperti itu, ia berharap Bawaslu memaksimalkan waktu dengan kegiatan yang produktif dan komunikatif. Fokusnya adalah memperlihatkan kerja nyata agar publik memahami peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu.
Karena kalau ke kantor enggak ada rapat, enggak ada pleno ya mungkin dia juga menganggap mubazir. Lebih baik dia kemudian melakukan aktivitas lain yang dianggap jauh lebih positif.
Publikasi kinerja lewat media sosial
Menurut Rifqinizamy, publikasi kinerja harus dijalankan di berbagai lini media sosial. Dia menekankan bahwa medsos kini menjadi saluran utama masyarakat mengonsumsi berita dan informasi. Dengan menghadirkan konten edukatif, Bawaslu bisa meningkatkan pemahaman publik tentang tugas dan capaian lembaga.
Rakyat tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan. Publik tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan, kalau kita kemudian tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan.
Selain menyampaikan capaian, publikasi yang terstruktur dapat menekan misinformasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Rifqinizamy juga menggarisbawahi pentingnya penyesuaian gaya penyampaian agar sesuai karakter platform digital.
Era digital dan tantangan persepsi publik
Rifqinizamy mengaitkan dorongan publikasi dengan perubahan lanskap informasi di era digital. Dia memperingatkan bahwa kebenaran kini sering diukur berdasarkan persepsi yang muncul dari media terdekat bagi publik. Karena itu, kehadiran Bawaslu di medsos dianggap strategis untuk menjaga narasi dan memberikan klarifikasi bila diperlukan.
Kita sedang berhadapan pada satu era, era digitalisasi, era post-truth, yang kemudian kebenaran itu diukur kerap kali berdasarkan persepsi yang ia (publik) dapatkan pada media yang paling dekat dengan dia. Media yang paling dekat dengan dia, harus kita akui, adalah media-media sosial.
Dampak dan langkah ke depan
Imbauan Komisi II mengarah pada dua tugas penting bagi Bawaslu: meningkatkan keterbukaan dan mengoptimalkan komunikasi publik. Jika dilaksanakan, langkah ini berpotensi memperjelas peran pengawas pemilu sekaligus membangun literasi politik masyarakat. Ke depan, Bawaslu diharapkan menyusun strategi konten yang sistematis untuk menjangkau berbagai segmen publik.
Evaluasi dan tindak lanjut dari rekomendasi ini akan menentukan sejauh mana Bawaslu mampu mengubah persepsi publik melalui kanal digital, sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Kirim 200 Pompa Air untuk Atasi Karhutla di Kalimantan
Kementan mengerahkan 200 pompa air ke empat provinsi di Kalimantan menyusul arahan Presiden Prabowo untuk me...
WhatsApp Minta Maaf Usai Penonaktifan Akun di Indonesia
WhatsApp minta maaf atas penonaktifan akun di Indonesia; sebut kesalahan sistem global dan jamin proses band...
Kemkomdigi dan OJK Bersinergi Perkuat AI di Ekosistem Keuangan
Kemkomdigi dan OJK bersinergi untuk tata kelola AI di sektor keuangan, fokus pada etika, talenta, dan sandbo...
BPJS Bidik 20% Pekerja Informal dengan Strategi 3R
BPJS menargetkan kepesertaan pekerja informal naik ke 20% akhir 2026; saat ini 17,44% atau 13,56 juta dari 7...
Menteri LH: Industri Kendaraan Listrik Dukung Ekonomi Rendah Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pastikan industri kendaraan listrik dorong ekonomi rendah karbon dan...
Medsos Diusulkan Jadi Indikator Seleksi Penyelenggara Pemilu
Komisi II DPR usulkan keaktifan publikasi di medsos jadi indikator seleksi calon penyelenggara pemilu, berla...