Nasional

WhatsApp Minta Maaf Usai Penonaktifan Akun di Indonesia

Bagikan:
Kepala Kebijakan Publik WhatsApp Esther Samboh menjelaskan penonaktifan akun di Indonesia

WhatsApp menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan penyebab penonaktifan sejumlah akun pengguna di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kebijakan Publik WhatsApp untuk Asia Pasifik, Esther Samboh, setelah bertemu Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar. Pertemuan merupakan tindak lanjut aduan publik, dan WhatsApp menyatakan telah memulai proses pemulihan akun yang terpengaruh.

Pertemuan dengan Kemkomdigi

Pertemuan antara perwakilan WhatsApp dan Dirjen PRD diadakan setelah kementerian menerima laporan pengguna yang akunnya dinonaktifkan. WhatsApp menerima keluhan tersebut dan segera menindaklanjuti. Langkah awal berupa verifikasi kasus dan pemulihan akun yang terblokir.

Penyebab: kesalahan sistem global

Esther menjelaskan penonaktifan itu bukan tindakan terkoordinasi yang menargetkan Indonesia. Menurutnya, masalah muncul dari mekanisme otomatis yang salah mengenali akun tertentu.

"Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan. Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan, untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,"

Ia menegaskan bahwa gangguan ini bersifat global, bukan khusus Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada niat terarah untuk menonaktifkan akun pengguna di negara tertentu.

"Hal ini terjadi secara global, jadi tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia,"

Mekanisme pemulihan dan banding

WhatsApp telah membuka jalur pemulihan bagi pengguna yang akunnya dinonaktifkan. Pengguna diminta mengajukan banding langsung melalui fitur di dalam aplikasi.

"Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi. Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,"

Perusahaan menjanjikan waktu peninjauan singkat untuk mempercepat pemulihan akses. Ini bertujuan mengurangi gangguan layanan bagi pengguna yang terdampak.

Dampak dan tindak lanjut

Penonaktifan massal berpotensi menimbulkan gangguan komunikasi bagi individu dan kelompok. Kemkomdigi menempuh langkah koordinasi untuk memastikan keluhan ditangani dan mendorong transparansi proses pemulihan.

WhatsApp menyatakan akan terus memperbaiki sistem otomatisnya dan melakukan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa. Sementara itu, pengguna yang belum mendapatkan akses kembali disarankan segera mengajukan banding melalui aplikasi sesuai panduan WhatsApp.

Catatan untuk pengguna: ajukan banding di dalam aplikasi jika akun Anda dinonaktifkan dan tunggu peninjauan yang diklaim berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait