Nasional

Medsos Diusulkan Jadi Indikator Seleksi Penyelenggara Pemilu

Bagikan:
Ketua Komisi II DPR usulkan publikasi media sosial jadi indikator seleksi penyelenggara pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar keaktifan publikasi di media sosial dijadikan salah satu indikator seleksi bagi calon penyelenggara pemilu. Usulan itu disampaikan dalam acara evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Rencana usulan ke tim seleksi

Rifqinizamy menyatakan usulan akan diajukan ke panitia tim seleksi (timsel). Ketentuan ini rencananya berlaku untuk calon penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Rifqinizamy, kriteria baru ini dimaksudkan untuk memberikan tolok ukur tambahan dalam menilai calon yang mendaftar, terutama terkait kemampuan komunikasi dan akuntabilitas publik.

Fokus pada calon petahana

Komisi II menekankan bahwa penilaian aktivitas publikasi lebih diarahkan kepada calon petahana. Penilaian itu menjadi salah satu cara mengecek kontinuitas dan bukti proaktif kinerja mereka saat kembali mencalonkan diri.

"Saya nanti akan minta kepada timsel, baik di timsel pusat maupun nanti setelah anggota Bawaslu RI dan KPU RI terpilih, agar salah satu indikator untuk menilai (keaktifan publikasi di medsos),"

Alasan strategis: adaptasi era digital

Rifqinizamy menjelaskan publikasi kinerja lewat platform online penting untuk menjangkau publik. Ia menekankan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini banyak beralih ke media sosial.

"Publik tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan kalau kita kemudian tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan. Kita sedang berhadapan pada satu era: era digitalisasi, era post-truth, yang kebenaran itu diukur kerap kali berdasarkan persepsi yang ia dapatkan pada media yang paling dekat. Media yang paling dekat dengan dia, harus kita akui, adalah media-media sosial,"

Implikasi dan langkah berikut

Jika timsel mengadopsi usulan tersebut, dokumen seleksi dan mekanisme penilaian perlu disesuaikan. Penilaian bisa mencakup frekuensi publikasi, transparansi informasi, dan relevansi konten terhadap tugas penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Komisi II menilai kebijakan ini juga mendorong penyelenggara pemilu untuk aktif menyampaikan kinerja kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting agar publik mendapat gambaran jelas tentang pekerjaan penyelenggara, sekaligus menekan misinformasi yang beredar di ruang digital.

Perubahan kriteria seleksi akan bergantung pada keputusan timsel dan pembahasan lebih lanjut di Komisi II, menjelang pengisian kembali posisi Bawaslu dan KPU di tingkat pusat maupun daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait