Medsos Diusulkan Jadi Indikator Seleksi Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar keaktifan publikasi di media sosial dijadikan salah satu indikator seleksi bagi calon penyelenggara pemilu. Usulan itu disampaikan dalam acara evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Rencana usulan ke tim seleksi
Rifqinizamy menyatakan usulan akan diajukan ke panitia tim seleksi (timsel). Ketentuan ini rencananya berlaku untuk calon penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Rifqinizamy, kriteria baru ini dimaksudkan untuk memberikan tolok ukur tambahan dalam menilai calon yang mendaftar, terutama terkait kemampuan komunikasi dan akuntabilitas publik.
Fokus pada calon petahana
Komisi II menekankan bahwa penilaian aktivitas publikasi lebih diarahkan kepada calon petahana. Penilaian itu menjadi salah satu cara mengecek kontinuitas dan bukti proaktif kinerja mereka saat kembali mencalonkan diri.
"Saya nanti akan minta kepada timsel, baik di timsel pusat maupun nanti setelah anggota Bawaslu RI dan KPU RI terpilih, agar salah satu indikator untuk menilai (keaktifan publikasi di medsos),"
Alasan strategis: adaptasi era digital
Rifqinizamy menjelaskan publikasi kinerja lewat platform online penting untuk menjangkau publik. Ia menekankan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini banyak beralih ke media sosial.
"Publik tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan kalau kita kemudian tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan. Kita sedang berhadapan pada satu era: era digitalisasi, era post-truth, yang kebenaran itu diukur kerap kali berdasarkan persepsi yang ia dapatkan pada media yang paling dekat. Media yang paling dekat dengan dia, harus kita akui, adalah media-media sosial,"
Implikasi dan langkah berikut
Jika timsel mengadopsi usulan tersebut, dokumen seleksi dan mekanisme penilaian perlu disesuaikan. Penilaian bisa mencakup frekuensi publikasi, transparansi informasi, dan relevansi konten terhadap tugas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Komisi II menilai kebijakan ini juga mendorong penyelenggara pemilu untuk aktif menyampaikan kinerja kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting agar publik mendapat gambaran jelas tentang pekerjaan penyelenggara, sekaligus menekan misinformasi yang beredar di ruang digital.
Perubahan kriteria seleksi akan bergantung pada keputusan timsel dan pembahasan lebih lanjut di Komisi II, menjelang pengisian kembali posisi Bawaslu dan KPU di tingkat pusat maupun daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Kirim 200 Pompa Air untuk Atasi Karhutla di Kalimantan
Kementan mengerahkan 200 pompa air ke empat provinsi di Kalimantan menyusul arahan Presiden Prabowo untuk me...
WhatsApp Minta Maaf Usai Penonaktifan Akun di Indonesia
WhatsApp minta maaf atas penonaktifan akun di Indonesia; sebut kesalahan sistem global dan jamin proses band...
Kemkomdigi dan OJK Bersinergi Perkuat AI di Ekosistem Keuangan
Kemkomdigi dan OJK bersinergi untuk tata kelola AI di sektor keuangan, fokus pada etika, talenta, dan sandbo...
BPJS Bidik 20% Pekerja Informal dengan Strategi 3R
BPJS menargetkan kepesertaan pekerja informal naik ke 20% akhir 2026; saat ini 17,44% atau 13,56 juta dari 7...
Menteri LH: Industri Kendaraan Listrik Dukung Ekonomi Rendah Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pastikan industri kendaraan listrik dorong ekonomi rendah karbon dan...
Muzani: Pemerintah Serius Tangani Karhutla
Ahmad Muzani menilai pemerintah serius menangani karhutla yang meluas ke Kalimantan, Sumatra, Jawa, dan Papu...