YLKI Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak penindakan tegas terhadap pelaku usaha beras fortifikasi setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk dalam pengawasan 178 sampel di 11 provinsi.
Temuan Bapanas dan respons YLKI
Bapanas melaporkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi dan klaim harga pada beberapa produk beras fortifikasi. YLKI menilai tindakan tegas perlu segera diambil untuk melindungi konsumen dan memulihkan kepercayaan publik.
"Kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan,"
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pembiaran pelanggaran akan merusak kepercayaan konsumen. Ia juga menekankan pendekatan berbeda bagi pelaku usaha berdasar kapasitas dan skala usaha.
"Kalau sudah dilakukan pembinaan dan edukasi, tapi masih melakukan itu, nah itu perlu dilakukan sanksi tegas, mungkin sampai ke pidana juga,"
Sanksi dan proses penindakan
Pemerintah telah memproses temuan Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan sesuai ketentuan peraturan. Penindakan mencakup teguran administratif hingga langkah hukum pidana untuk pelanggaran berat.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Denda administratif
- Daya paksa polisional seperti penarikan produk
- Pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
"Dan tidak ada kompromi, itu perintah Bapak Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak,"
Standar SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi
Berdasarkan rilis Bapanas, beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur kandungan vitamin, mineral, dan komposisi produk. Standar ini dirancang untuk memastikan klaim label sesuai kandungan nyata.
| Nutrien per 100 g | Kisaran / Minimum |
|---|---|
| Vitamin B1 (tiamin) | Minimal 0,25 mg |
| Asam folat | 0,25 – 0,38 mg |
| Vitamin B12 | 1 – 1,5 µg |
| Zat besi (Fe) | 3,50 – 5,25 mg |
| Seng (Zn) | 3 – 4,5 mg |
| Proporsi kernel fortifikan | Minimal 1% |
Selain nilai minimum, standar mewajibkan kandungan nutrien sekurang-kurangnya 80% dari nilai pada label. Untuk zat besi dan seng, kandungan tidak boleh melebihi 120% nilai label.
Implikasi bagi konsumen dan industri
YLKI menekankan hak konsumen atas pangan aman dan informasi benar tertuang dalam Pasal 4 Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah perlu memastikan label mencerminkan produk yang diterima konsumen.
Untuk produsen kecil, YLKI menganjurkan pembinaan dan edukasi terlebih dahulu. Namun, pelanggaran berulang oleh produsen besar dianggap tidak dapat ditolerir karena mereka memiliki kapasitas teknis dan sumber daya untuk mematuhi standar.
Penindakan konsisten diharapkan memperkuat pengawasan produk pangan dan menjamin konsumen menerima beras fortifikasi yang aman, bermutu, dan sesuai informasi pada kemasan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PLN Salurkan 223.584 MWh dari PSEL Bekasi untuk 55 Ribu Rumah
PLN salurkan 223.584 MWh/tahun dari PSEL Bekasi; proyek 27,4 MW ini kurangi 640.000 ton emisi dan sediakan ~...
LRT Jabodebek Layani 75,9 Juta Penumpang dalam 3 Tahun
LRT Jabodebek melayani 75.937.674 penumpang dalam tiga tahun operasional; data resmi dirilis 28 Agustus 2026...
BI Terapkan Insentif KLM PPU Mulai 1 September 2026
Bank Indonesia mulai menerapkan KLM PPU pada 1 September 2026 untuk dorong pengelolaan likuiditas dan penyal...
Pegadaian Beri Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Jakarta Barat
Pegadaian Area Kalideres sediakan sertifikat halal gratis untuk UMKM Jakarta Barat sebagai bagian program pe...
Rupiah Tutup Menguat di Tengah Hati-hati Pasar Jelang Jackson Hole
Rupiah menguat 0,29% ke Rp17.693 per dolar pada 28 Agustus 2026, didorong kehati-hatian pasar jelang pidato...
BI: Likuiditas Perbankan Masih Kuat untuk Optimalkan Penyaluran Kredit
BI menyatakan likuiditas perbankan mulai turun namun masih kuat; penyaluran kredit dapat dioptimalkan lewat...