Ekonomi

YLKI Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi

Bagikan:
Ilustrasi kemasan beras fortifikasi dan label informasi nutrisi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak penindakan tegas terhadap pelaku usaha beras fortifikasi setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk dalam pengawasan 178 sampel di 11 provinsi.

Temuan Bapanas dan respons YLKI

Bapanas melaporkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi dan klaim harga pada beberapa produk beras fortifikasi. YLKI menilai tindakan tegas perlu segera diambil untuk melindungi konsumen dan memulihkan kepercayaan publik.

"Kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan,"

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pembiaran pelanggaran akan merusak kepercayaan konsumen. Ia juga menekankan pendekatan berbeda bagi pelaku usaha berdasar kapasitas dan skala usaha.

"Kalau sudah dilakukan pembinaan dan edukasi, tapi masih melakukan itu, nah itu perlu dilakukan sanksi tegas, mungkin sampai ke pidana juga,"

Sanksi dan proses penindakan

Pemerintah telah memproses temuan Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan sesuai ketentuan peraturan. Penindakan mencakup teguran administratif hingga langkah hukum pidana untuk pelanggaran berat.

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Denda administratif
  • Daya paksa polisional seperti penarikan produk
  • Pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

"Dan tidak ada kompromi, itu perintah Bapak Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak,"

Standar SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi

Berdasarkan rilis Bapanas, beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur kandungan vitamin, mineral, dan komposisi produk. Standar ini dirancang untuk memastikan klaim label sesuai kandungan nyata.

Nutrien per 100 g Kisaran / Minimum
Vitamin B1 (tiamin) Minimal 0,25 mg
Asam folat 0,25 – 0,38 mg
Vitamin B12 1 – 1,5 µg
Zat besi (Fe) 3,50 – 5,25 mg
Seng (Zn) 3 – 4,5 mg
Proporsi kernel fortifikan Minimal 1%

Selain nilai minimum, standar mewajibkan kandungan nutrien sekurang-kurangnya 80% dari nilai pada label. Untuk zat besi dan seng, kandungan tidak boleh melebihi 120% nilai label.

Implikasi bagi konsumen dan industri

YLKI menekankan hak konsumen atas pangan aman dan informasi benar tertuang dalam Pasal 4 Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah perlu memastikan label mencerminkan produk yang diterima konsumen.

Untuk produsen kecil, YLKI menganjurkan pembinaan dan edukasi terlebih dahulu. Namun, pelanggaran berulang oleh produsen besar dianggap tidak dapat ditolerir karena mereka memiliki kapasitas teknis dan sumber daya untuk mematuhi standar.

Penindakan konsisten diharapkan memperkuat pengawasan produk pangan dan menjamin konsumen menerima beras fortifikasi yang aman, bermutu, dan sesuai informasi pada kemasan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait