BI Terapkan Insentif KLM PPU Mulai 1 September 2026
Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) pada 1 September 2026. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengelolaan likuiditas bank yang lebih efisien dan mendorong penyaluran kredit.
Skema KLM PPU
KLM PPU merupakan tambahan dari kebijakan KLM yang sudah ada. Perbedaan utama, KLM ditawarkan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 4 persen, sementara KLM PPU memberi insentif likuiditas maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
KLM PPU diberikan kepada bank yang dapat menjaga rasio kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) di bawah 19 persen. Komponen SSB meliputi Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang belum di-repo-kan atau belum dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai.
Sasaran dan alasan kebijakan
Kebijakan ini dirancang agar likuiditas di sistem perbankan tidak terkonsentrasi pada beberapa bank saja. Dengan demikian, bank yang memiliki likuiditas berlebih tidak menumpuk, dan bank yang kekurangan likuiditas dapat memperoleh dukungan.
"Disain insentif likuiditas 4 persen dan 2 persen itu untuk mendorong perbankan agar lebih optimal mengelola likuiditasnya. Supaya tidak ada bank yang numpuk-numpuk likuiditas, dan bank yang butuh likuiditas,"
pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat 2026.
Dampak terhadap penyaluran kredit
BI berharap KLM PPU dapat meningkatkan ketersediaan likuiditas di perbankan sehingga kapasitas penyaluran kredit meningkat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala tiap tiga bulan, berdasarkan kinerja tiga bulan sebelumnya.
Kondisi KLM saat ini
Sampai minggu pertama Agustus, total KLM yang disalurkan BI mencapai sekitar Rp446,5 triliun. BI juga menaikkan total alokasi KLM dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari DPK.
Namun, alokasi KLM yang khusus untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas turun dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK. Meski demikian, arahan penyaluran tetap fokus pada sektor utama berikut:
- Pertanian
- Manufaktur
- Konstruksi
- Perumahan atau real estate
- UMKM
- Sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif
Prospek ke depan
Kebijakan insentif ini menjadi salah satu instrumen yang dipantau untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi melalui kredit. Evaluasi triwulanan akan menentukan kelanjutan dan penyesuaian skema sesuai kondisi likuiditas dan kebutuhan pasar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...