Ekonomi

BI Terapkan Insentif KLM PPU Mulai 1 September 2026

Bagikan:
Ilustrasi Bank Indonesia dan kebijakan insentif likuiditas untuk perbankan

Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) pada 1 September 2026. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengelolaan likuiditas bank yang lebih efisien dan mendorong penyaluran kredit.

Skema KLM PPU

KLM PPU merupakan tambahan dari kebijakan KLM yang sudah ada. Perbedaan utama, KLM ditawarkan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 4 persen, sementara KLM PPU memberi insentif likuiditas maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

KLM PPU diberikan kepada bank yang dapat menjaga rasio kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) di bawah 19 persen. Komponen SSB meliputi Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang belum di-repo-kan atau belum dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai.

Sasaran dan alasan kebijakan

Kebijakan ini dirancang agar likuiditas di sistem perbankan tidak terkonsentrasi pada beberapa bank saja. Dengan demikian, bank yang memiliki likuiditas berlebih tidak menumpuk, dan bank yang kekurangan likuiditas dapat memperoleh dukungan.

"Disain insentif likuiditas 4 persen dan 2 persen itu untuk mendorong perbankan agar lebih optimal mengelola likuiditasnya. Supaya tidak ada bank yang numpuk-numpuk likuiditas, dan bank yang butuh likuiditas,"

pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat 2026.

Dampak terhadap penyaluran kredit

BI berharap KLM PPU dapat meningkatkan ketersediaan likuiditas di perbankan sehingga kapasitas penyaluran kredit meningkat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala tiap tiga bulan, berdasarkan kinerja tiga bulan sebelumnya.

Kondisi KLM saat ini

Sampai minggu pertama Agustus, total KLM yang disalurkan BI mencapai sekitar Rp446,5 triliun. BI juga menaikkan total alokasi KLM dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari DPK.

Namun, alokasi KLM yang khusus untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas turun dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK. Meski demikian, arahan penyaluran tetap fokus pada sektor utama berikut:

  • Pertanian
  • Manufaktur
  • Konstruksi
  • Perumahan atau real estate
  • UMKM
  • Sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif

Prospek ke depan

Kebijakan insentif ini menjadi salah satu instrumen yang dipantau untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi melalui kredit. Evaluasi triwulanan akan menentukan kelanjutan dan penyesuaian skema sesuai kondisi likuiditas dan kebutuhan pasar.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait