BI Terapkan Insentif KLM PPU Mulai 1 September 2026
Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) pada 1 September 2026. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengelolaan likuiditas bank yang lebih efisien dan mendorong penyaluran kredit.
Skema KLM PPU
KLM PPU merupakan tambahan dari kebijakan KLM yang sudah ada. Perbedaan utama, KLM ditawarkan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 4 persen, sementara KLM PPU memberi insentif likuiditas maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
KLM PPU diberikan kepada bank yang dapat menjaga rasio kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) di bawah 19 persen. Komponen SSB meliputi Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang belum di-repo-kan atau belum dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai.
Sasaran dan alasan kebijakan
Kebijakan ini dirancang agar likuiditas di sistem perbankan tidak terkonsentrasi pada beberapa bank saja. Dengan demikian, bank yang memiliki likuiditas berlebih tidak menumpuk, dan bank yang kekurangan likuiditas dapat memperoleh dukungan.
"Disain insentif likuiditas 4 persen dan 2 persen itu untuk mendorong perbankan agar lebih optimal mengelola likuiditasnya. Supaya tidak ada bank yang numpuk-numpuk likuiditas, dan bank yang butuh likuiditas,"
pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat 2026.
Dampak terhadap penyaluran kredit
BI berharap KLM PPU dapat meningkatkan ketersediaan likuiditas di perbankan sehingga kapasitas penyaluran kredit meningkat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala tiap tiga bulan, berdasarkan kinerja tiga bulan sebelumnya.
Kondisi KLM saat ini
Sampai minggu pertama Agustus, total KLM yang disalurkan BI mencapai sekitar Rp446,5 triliun. BI juga menaikkan total alokasi KLM dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari DPK.
Namun, alokasi KLM yang khusus untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas turun dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK. Meski demikian, arahan penyaluran tetap fokus pada sektor utama berikut:
- Pertanian
- Manufaktur
- Konstruksi
- Perumahan atau real estate
- UMKM
- Sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif
Prospek ke depan
Kebijakan insentif ini menjadi salah satu instrumen yang dipantau untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi melalui kredit. Evaluasi triwulanan akan menentukan kelanjutan dan penyesuaian skema sesuai kondisi likuiditas dan kebutuhan pasar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Indodana Fintech Raih Penghargaan Infobank Financial Technology Award 2026
Indodana Fintech meraih predikat Excellent Performance pada Infobank Financial Technology Award 2026 berkat...
IHSG Menguat 0,48% ke 6.548,85 Didukung Kepastian Gubernur BI
IHSG menguat 0,48% ke 6.548,85 pada sesi I 28 Agustus 2026, didukung kepastian calon Gubernur BI dan prospek...
OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
OJK mencatat tujuh inovasi fintech lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi dan penerb...
Insentif Mobil Listrik NMC Perkuat Hilirisasi Nikel
Pemerintah siapkan insentif untuk kendaraan listrik berbasis NMC guna percepat hilirisasi nikel dan perkuat...
Rupiah Berbalik Menguat Usai Demo, Tembus Rp17.707
Rupiah menguat 0,21% ke Rp17.707 per dolar AS pada pembukaan Jumat setelah aksi demo di DPR berakhir.
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, 28 Agustus 2026
Emas Antam melemah Rp5.000/gram pada 28 Agustus 2026; harga 1 gram Rp2.718.000 dan buyback Rp2.578.000.