OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh inovasi fintech dinyatakan lulus regulatory sandbox hingga akhir Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan pada OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. OJK menilai capaian ini menandai peningkatan nyata inovasi digital di sektor jasa keuangan nasional.
Ruang uji coba dan jumlah konsultasi
Regulatory sandbox adalah ruang uji terbatas bagi pelaku usaha untuk menguji layanan dan model bisnis digital sebelum dipasarkan. OJK mencatat proses pendampingan yang intensif selama skema ini berlangsung.
Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa sejak implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah melayani 343 permintaan konsultasi hingga akhir Juli 2026.
“Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus,”
Jenis inovasi yang lulus
Menurut Hernawan, inovasi yang lulus datang dari berbagai model bisnis dan fokus produk. Rangkaian produk tersebut menunjukkan keragaman inovasi keuangan digital di pasar domestik.
- Tokenisasi emas
- Tokenisasi surat berharga
- Tokenisasi manfaat kepemilikan properti
- Penerbit stablecoin rupiah
- Kustodian aset digital
- Manajer dana kripto
Program akselerator untuk startup
Selain sandbox, OJK memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk membantu pengembang produk berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Program ini menghubungkan startup dengan lembaga jasa keuangan, investor, dan mitra strategis nasional.
“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor. Termasuk dengan regulator investor, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox,”
Tata kelola dan perlindungan konsumen
OJK menekankan bahwa pertumbuhan inovasi harus diimbangi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Perlindungan konsumen menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar seiring produk digital menyebar luas.
"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara. Artinya harus juga tanggung jawab yang besar,"
“Prinsip yang kami pegang jelas adalah aktivitas yang sama, risiko yang sama, peraturan yang sama. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindung konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa keberadaannya,”
Dengan kombinasi regulatory sandbox dan program akselerator, OJK berupaya mempercepat adopsi inovasi sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan pasar. Ke depan, OJK akan terus memantau implementasi produk yang lolos untuk memastikan kepatuhan dan keamanan konsumen.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...