OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh inovasi fintech dinyatakan lulus regulatory sandbox hingga akhir Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan pada OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. OJK menilai capaian ini menandai peningkatan nyata inovasi digital di sektor jasa keuangan nasional.
Ruang uji coba dan jumlah konsultasi
Regulatory sandbox adalah ruang uji terbatas bagi pelaku usaha untuk menguji layanan dan model bisnis digital sebelum dipasarkan. OJK mencatat proses pendampingan yang intensif selama skema ini berlangsung.
Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa sejak implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah melayani 343 permintaan konsultasi hingga akhir Juli 2026.
“Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus,”
Jenis inovasi yang lulus
Menurut Hernawan, inovasi yang lulus datang dari berbagai model bisnis dan fokus produk. Rangkaian produk tersebut menunjukkan keragaman inovasi keuangan digital di pasar domestik.
- Tokenisasi emas
- Tokenisasi surat berharga
- Tokenisasi manfaat kepemilikan properti
- Penerbit stablecoin rupiah
- Kustodian aset digital
- Manajer dana kripto
Program akselerator untuk startup
Selain sandbox, OJK memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk membantu pengembang produk berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Program ini menghubungkan startup dengan lembaga jasa keuangan, investor, dan mitra strategis nasional.
“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor. Termasuk dengan regulator investor, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox,”
Tata kelola dan perlindungan konsumen
OJK menekankan bahwa pertumbuhan inovasi harus diimbangi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Perlindungan konsumen menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar seiring produk digital menyebar luas.
"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara. Artinya harus juga tanggung jawab yang besar,"
“Prinsip yang kami pegang jelas adalah aktivitas yang sama, risiko yang sama, peraturan yang sama. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindung konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa keberadaannya,”
Dengan kombinasi regulatory sandbox dan program akselerator, OJK berupaya mempercepat adopsi inovasi sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan pasar. Ke depan, OJK akan terus memantau implementasi produk yang lolos untuk memastikan kepatuhan dan keamanan konsumen.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Apkasi Otonomi Expo 2026 Dorong Transaksi dan Investasi Daerah
AOE 2026 di ICE BSD bertujuan mempertemukan produk daerah dengan pasar, investor, dan pembiayaan untuk mengh...
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di Medan, SUV PHEV Diperkenalkan
PT Sokonindo perkenalkan DFSK E5 Plus PHEV di Medan 25–30 Agustus 2026 untuk perkuat segmen premium dan perk...
Komisi XI Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI 2026-2031
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI periode 2026-2031 usai uji kelayakan 26-27 Agu...
Harbolnas 2026: Pemerintah Targetkan Transaksi Rp40 Triliun
Pemerintah dan idEA menggelar Harbolnas 10–16 Desember 2026 dengan target transaksi Rp40 triliun untuk mendo...
Maraya Residences: Hunian KAI Properti Dekat Stasiun Manggarai
KAI Properti meluncurkan Maraya Residences di Danantara Housing Expo 27-30 Agustus 2026; apartemen dekat Sta...
REI DKI Dorong 29 Ribu Apartemen Kosong Jadi Solusi Hunian
REI DKI dan Pemprov DKI mendorong optimalisasi 29.000 apartemen kosong dengan kebijakan, pembiayaan FPPR, da...