KPK Tegaskan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan asap yang terlihat di Gedung Merah Putih bukan akibat kebakaran. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di area basement dan berasal dari respons sistem fire fighting setelah kegiatan fogging mendeteksi asap.
Apa yang Terjadi
Asap putih muncul dari ruang baterai uninterruptible power supply (UPS) di basement. Kegiatan fogging sedang dilakukan di area gedung saat itu. Sistem deteksi otomatis kemudian merespons ketika mengidentifikasi partikel asap dari proses fogging.
Konfirmasi dan Kutipan Resmi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada indikasi kebakaran di gedung. Ia menjelaskan sumber asap bukan dari sumber panas atau api, melainkan dari aktivasi sistem proteksi kebakaran.
"Kami konfirmasi, bahwa tidak ada kebakaran di Gedung Merah Putih KPK. Jadi asap yang muncul tersebut bukan dari kebakaran, tetapi dari alat fire fighting," kata Budi ketika dikonfirmasi, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Respons Tim dan Langkah Penanganan
Setelah sistem aktif, Tim Biro Umum KPK segera melakukan tindakan mitigasi. Petugas mem-vakum asap dan melakukan pemeriksaan pada sejumlah area untuk memastikan keselamatan dan fungsi fasilitas berjalan normal.
"Saat ini Tim Biro Umum sedang mem-vakum asap dan melakukan pengecekan di area-area lainnya. Langkah tersebut untuk memitigasi dan mencegah potensi risiko," kata Budi.
Lokasi Spesifik dan Alasan Kecurigaan Awal
Asap terlihat keluar dari basement, tepatnya ruang baterai UPS. Lokasi ini sempat menimbulkan dugaan adanya kebakaran karena gumpalan asap yang tampak dari luar area tersebut.
Penutup: Kondisi Terkini dan Implikasi
KPK menegaskan kondisi gedung saat ini tetap dipantau dan ditangani oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh area aman setelah sistem fire fighting aktif. Masyarakat dan pengguna gedung diimbau tidak khawatir karena tidak ditemukan kebakaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Muktamar NU ke-35 memutuskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum melalui musyawara...
Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan
Komdigi keluarkan SE No.4/2026: sisa kuota hak konsumen, tanpa biaya tambahan, operator wajib sediakan rollo...
Kemenhub dan Meratus Salurkan 150 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Kemenhub dan PT Meratus kirim 150 ton bantuan lewat jalur laut ke wilayah terdampak gempa di NTT, didistribu...
Menteri PU Percepat Rehabilitasi Dua Jembatan di Flores
Menteri PU percepat rehabilitasi Jembatan Wae Pesi dan Wae Dampek pascagempa Flores untuk pulihkan mobilitas...
Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan Lewat Masa Studi
Kemdiktisaintek siapkan skema RPL mulai September 2026 untuk bantu mahasiswa kesehatan yang melampaui masa s...
Anak Petani Flores, Sulaiman Jadi Wali Asuh di Sekolah Rakyat
Sulaiman Sulang, anak petani dari Flores, menjadi Wali Asuh Sekolah Rakyat Malang dan menulis 44 buku untuk...