Nasional

Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan

Bagikan:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota sebagai hak konsumen. Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sebagai respons atas banyak keluhan terkait praktik kuota hangus dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat poin utama SE No.4/2026

SE baru ini memuat empat ketentuan krusial yang harus dipatuhi seluruh operator seluler. Keempat poin tersebut dirancang untuk menjamin perlindungan konsumen dan memberikan pilihan layanan yang jelas.

  1. Sisa kuota sebagai hak konsumen. SE menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dibatalkan sepihak oleh operator.
  2. Tanpa biaya tambahan. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau memindahkan sisa kuota.
  3. Pilihan mekanisme rollover. Operator wajib menyediakan opsi rollover seperti rollover nilai kuota, kompensasi, atau program alternatif lain, dengan keputusan ada di tangan pelanggan.
  4. Pelaporan bulanan. Operator harus melaporkan pelaksanaan SE ini setiap bulan kepada Kemkomdigi, dengan pelaporan pertama paling lambat 28 September 2026.

Alasan kebijakan dan dasar hukum

Meutya mengatakan kebijakan ini lahir dari banyaknya aduan masyarakat mengenai sistem kuota yang hangus. Selain itu, SE mengacu pada putusan MK yang menurut pemerintah belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah operator.

"Kami mendapat banyak masukan dari atau aduan tepatnya dari masyarakat mengenai sistem kuota hangus ya. Karena itu kita melihat dari hasil putusan MK sampai saat ini memang banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen,"

Pilihan pelanggan dan edukasi

Komdigi menegaskan bahwa penyediaan opsi layanan harus menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memilih. Operator tidak boleh menentukan opsi bagi pelanggan tanpa persetujuan.

"Di antaranya ada yang memang rollover secara value kuota, ada kompensasi, ada bentuk-bentuk program lainnya dan sebagainya. Dan yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan,"

Meutya juga menekankan pentingnya edukasi yang mudah dipahami agar konsumen mengerti pilihan layanan yang disediakan operator.

"Yang penting juga bahwa harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,"

Tindak lanjut dan implikasi

Dengan diterbitkannya SE No.4/2026, Komdigi berharap operator langsung mematuhi ketentuan dan mulai melaporkan pelaksanaan kebijakan. Batas waktu pelaporan pertama ditetapkan satu bulan sejak SE diterbitkan, yaitu 28 September 2026.

Ke depan, pemantauan pelaksanaan SE akan menentukan apakah langkah administratif ini mampu mendorong kepatuhan penuh operator dan mengakhiri praktik kuota hangus yang merugikan konsumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait