Nasional

Komisi II Minta Bawaslu Perkuat Publikasi Kinerja di Medsos

Bagikan:

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Bawaslu memperkuat kebijakan publikasi kinerja seluruh jajaran, terutama di media sosial. Pernyataan itu disampaikan usai acara "Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan" di Surabaya pada 25-27 Agustus 2026. Tujuannya untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan memperlihatkan perhatian Bawaslu terhadap perbaikan demokrasi.

Permintaan penguatan publikasi

Rifqinizamy menekankan Bawaslu harus merumuskan kebijakan publikasi yang maksimal. Penguatan tidak hanya berlaku bagi Bawaslu pusat, tetapi juga bagi lembaga di tingkat daerah. Dengan publikasi kinerja yang lebih kuat, dia berpendapat masyarakat akan terdorong ikut mengawasi proses kepemiluan.

Fokus pada media sosial

Menurut Rifqinizamy, penguatan publikasi perlu digencarkan di ruang media sosial. Dia menyebut medsos sebagai ruang konsumsi informasi yang sering dirujuk masyarakat di era digitalisasi saat ini. Karena itu, intensitas dan kualitas penyampaian informasi di platform digital dinilai penting untuk membentuk persepsi publik terhadap institusi.

Peran pejabat dan multi-stakeholder

Ketua Komisi II juga mendorong agar publikasi tidak hanya datang dari akun kelembagaan. Setiap personel dan pimpinan Bawaslu sebaiknya aktif mengkomunikasikan kinerja dan perhatian institusi. Dia melihat bahwa wajah institusi tercermin dari seberapa intens dan baik publikasi yang dibuat oleh lembaga maupun individu di dalamnya.

"Wajah institusi ini salah satunya dipersepsikan dan dinilai oleh publik dari seberapa intens, dari seberapa baik, dan seberapa tinggi publikasi yang diberikan. Baik itu oleh institusi Bawaslu secara kelembagaan, maupun oleh person-person yang menjadi pimpinan, dan menjadi bagian dari Bawaslu itu sendiri,"

Pernyataan Rifqinizamy disampaikan kepada wartawan dan dikutip di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menekankan pentingnya penguatan komunikasi selama masa non-tahapan pemilu hingga pertengahan tahun berikutnya untuk menjaga perhatian publik terhadap isu-isu kepemiluan.

Dengan langkah ini, Komisi II berharap publikasi yang lebih intens dari Bawaslu dapat meningkatkan pengawasan partisipatif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait