Yogi Mentawai Dibina Jadi Reseller Resmi Starlink
Kementerian Komunikasi dan Digitalreseller berizin layanan Starlink.
Keputusan pembinaan dan kerja sama
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Komdigi telah berkomunikasi dengan pihak Telkomsat dan Starlink untuk menangani kasus Yogi. Kedua pihak sepakat memberikan pembinaan sehingga Yogi dapat beroperasi sebagai reseller resmi berizin.
"Dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,"
Kronologi kasus
Perkara berawal saat Yogi membeli perangkat Starlink untuk dipasang di wisma milik keluarga di Desa Sikakap pada 2024. Karena sinyal seluler minim, warga dan instansi setempat memanfaatkan koneksi tersebut.
Melihat kebutuhan tinggi, Yogi kemudian memperluas cakupan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Perusahaan itu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025.
Proses hukum yang berjalan
Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Perkara dengan nomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Hingga pernyataan Menkomdigi pada 29 Agustus 2026, otoritas menyatakan solusi pembinaan lebih layak dibandingkan sanksi semata.
Kondisi jaringan dan alasan pembinaan
Komdigi menjelaskan wilayah Mentawai belum terlayani fiber optic. Saat ini tersedia layanan 4G yang menjangkau wilayah, namun kualitasnya berbeda jika dibandingkan fiber optic.
Karena keterbatasan infrastruktur, pemanfaatan layanan satelit menjadi opsi praktis bagi masyarakat dan instansi. Otoritas berharap pembinaan memungkinkan layanan tetap tersedia sekaligus memenuhi aturan perizinan.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah pembinaan bertujuan menyelaraskan praktik komersial lokal dengan kewajiban perizinan nasional. Jika proses pembinaan dan perizinan berhasil, Yogi dapat melanjutkan layanan sebagai reseller resmi.
Pemeriksaan hukum tetap berjalan di pengadilan. Penanganan kasus ini menjadi titik perhatian untuk menyusun kebijakan akses internet di daerah terpencil seperti Mentawai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi II Minta Bawaslu Perkuat Publikasi Kinerja di Medsos
Komisi II mendorong Bawaslu memperkuat publikasi kinerja di media sosial untuk mendorong pengawasan partisip...
Wamenkomdigi: Tenaga Kerja Wajib Siap Hadapi Dampak AI
Wamenkomdigi Nezar Patria meminta tenaga kerja dan pemerintah menyiapkan kebijakan dan peningkatan keterampi...
SE Pembelajaran Karhutla: Aturan Kemendikdasmen untuk Sekolah Terdampak
Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 20/2026 untuk atur moda pembelajaran sekolah terdampak asap karhutla berda...
KPK Tegaskan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
KPK memastikan asap di Gedung Merah Putih pada 29 Agustus 2026 bukan kebakaran, melainkan respons sistem fir...
Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Muktamar NU ke-35 memutuskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum melalui musyawara...
Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan
Komdigi keluarkan SE No.4/2026: sisa kuota hak konsumen, tanpa biaya tambahan, operator wajib sediakan rollo...