Guru Honorer SD di Deliserdang Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Siswi
Deliserdang — Polisi menetapkan seorang guru honorer SD inisial MJ (36) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Kasus ini terungkap Selasa, 27 Oktober 2026, dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kronologi kasus
Kasus mulai terungkap saat salah seorang korban mengadukan pelecehan seksual kepada orang tuanya. Orang tua kemudian mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi menyatakan MJ diduga melakukan aksi tidak senonoh sejak Juli hingga Agustus 2026, serta kembali melakukan perbuatan serupa pada akhir Oktober 2026 saat pelajaran praktik berlangsung.
“Pelaku MJ telah melakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat pelajaran di lingkungan sekolah,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Muhammad saat konferensi pers.
Modus dan penanganan di lokasi
Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan MJ adalah memegang dan mencium area sensitif korban saat kegiatan belajar praktik. Kejadian ini memancing amukan massa saat orang tua korban mendatangi MJ di sekolah.
“Kemudian personil Polresta Deliserdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Muhammad.
Perkembangan korban dan penahanan
Setelah pemeriksaan awal, jumlah korban bertambah. Kepolisian mencatat total delapan siswi menjadi korban tindakan yang sama.
“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, totalnya 8 orang,” tutur Muhammad.
Saat ini MJ ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan penanganan terhadap pelaku akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan
MJ disangkakan berdasarkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan pasal ini menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan anak di lingkungan sekolah dan menunggu proses penyidikan serta penuntutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BANI Medan Ajak Akademisi Perkuat Arbitrase Nasional
BANI Medan mendorong akademisi memperkuat pendidikan dan riset arbitrase dalam seminar HUT ke-46 untuk tingk...
Perantara Pinjaman Didakwa Gelapkan Rp28 Juta di Medan
Perantara pinjaman di Medan, Lestari, didakwa menggelapkan Rp28 juta setelah menerima pelunasan pinjaman; ka...
Jembatan Natam Putus, Ongkos Angkutan Darul Hasanah Melonjak
Jembatan Natam di Aceh Tenggara masih terputus sejak 27 Nov 2025, memaksa angkutan memutar dan menaikkan tar...
Sumut Alokasikan Rp13,2 Miliar untuk 440 RTLH 2026, Butuh Swadaya
Sumut alokasikan Rp13,2 miliar untuk 440 RTLH 2026, bantuan Rp30 juta per unit bersifat stimulan sehingga wa...
Sumut Siapkan Revisi Perda untuk Cegah Peredaran Narkoba melalui Vape
Pemprov Sumut dan DPRD siapkan revisi perda untuk membendung peredaran narkoba lewat vape; status legal vape...
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Deliserdang
Polrestabes Medan menggerebek gudang pengolahan pinang di Deliserdang dan menyita sabu 3 kg, 10.000 pil ekst...