Polres Simalungun Amankan 5 Tersangka dan 99,74 gram Sabu
Polres Simalungun menangkap lima tersangka dan menyita narkotika jenis sabu seberat 99,74 gram dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa. Penindakan berlangsung dan diumumkan pada Minggu (24/5) oleh pihak kepolisian setempat.
Penangkapan dan lokasi operasi
Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Tim gabungan berhasil menangkap lima orang yang berada di lokasi. Kelima tersangka langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
"Operasi gerebek sarang narkoba bertempat di gubuk milik Sugiono, sebanyak lima orang ditangkap,"
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat tersebut.
Barang bukti yang disita
Polres Simalungun mengamankan beragam barang bukti yang diduga terkait peredaran dan penggunaan sabu. Barang bukti tersebut antara lain:
- 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu (bruto 99,74 gram)
- 1 kaca pirex
- 1 bungkus plastik klip besar kosong
- 3 bal plastik klip kosong
- 1 alat isap/bong
- 2 skop dari pipet plastik
- 2 timbangan
- 1 unit handphone merek Infinix
- 1 dompet
- Uang hasil penjualan sebesar Rp576.000
Landasan hukum dan tindakan lanjutan
Kepolisian menyebutkan operasi ini berdasar pada sejumlah payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang mendorong pemberantasan narkoba.
Selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, tim juga membongkar dan membakar barak atau gubuk yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Upaya pencegahan dan peran masyarakat
Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan komitmen untuk melanjutkan operasi GSN secara berkelanjutan. Kepolisian ingin melibatkan warga agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan.
"Kedepannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,"
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Polres Simalungun siap hadir dan bertindak cepat,"
Penyidikan terhadap lima tersangka terus berlanjut untuk menentukan keterlibatan masing-masing pihak dan kemungkinan jaringan yang lebih luas. Proses hukum berikutnya akan mengacu pada bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...