Polres Sergai Musnahkan 100,30 gr Sabu dan 19 Butir Ekstasi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada Senin (25/5) di Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar setelah proses penyidikan, dan melibatkan unsur forensik serta lembaga penegak hukum terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan
Kasat Narkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
- Sabu: 100,30 gram
- Ekstasi: 19 butir (berat bruto 6,66 gr; netto 6,36 gr)
- Barang lain: satu unit ponsel merek Realme
Kronologi pengungkapan
Menurut Erickson, pengungkapan bermula pada April 2026. Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai pembeli. Setelah pemesanan, tim melakukan penindakan di rumah tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan.
"Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Anggota melakukan pemesanan, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi rumah MY lalu kita laksanakan penindakan," kata Erickson.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti yang disebutkan di atas.
Proses pemusnahan
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan didampingi Kabag Ops serta Kanit II. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Proses teknis pemusnahan dilakukan bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian sisa barang bukti dimakamkan di area sekitar Satres Narkoba Polres Sergai untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Status hukum tersangka
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman maksimal hingga pidana mati. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sergai. Penanganan lebih lanjut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu
Polres Serdangbedagai ungkap 14 kasus narkoba dalam dua pekan; 23 tersangka ditangkap dan 36,21 gram sabu di...
Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi Pasca-Blackout Sumbagut
Forwakum Sumut mendesak PLN beri kompensasi setelah blackout massal 22 Mei yang mengganggu aktivitas warga,...
Aceh Besar Normalisasi Irigasi Lhoknga untuk Cegah Genangan Sawah
Bupati Aceh Besar tinjau saluran irigasi Lhoknga; pemerintah akan normalisasi saluran pembuang guna mencegah...
Binjai Dorong Budidaya Maggot untuk Kurangi Sampah Organik
Sekda Binjai minta ASN dukung budidaya maggot untuk kurangi sampah organik dan tekan beban TPA.
9 Hotel Murah di Medan dengan Sarapan Gratis
9 pilihan hotel murah di Medan yang menyediakan sarapan gratis untuk dua orang, mulai dari Rp270.000 per mal...
Polresta Deliserdang Perketat Patroli Pasca Pemadaman Listrik
Polresta Deliserdang memperketat patroli gabungan di sejumlah titik strategis untuk mengamankan wilayah pasc...