Polres Sergai Musnahkan 100,30 gr Sabu dan 19 Butir Ekstasi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada Senin (25/5) di Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar setelah proses penyidikan, dan melibatkan unsur forensik serta lembaga penegak hukum terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan
Kasat Narkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
- Sabu: 100,30 gram
- Ekstasi: 19 butir (berat bruto 6,66 gr; netto 6,36 gr)
- Barang lain: satu unit ponsel merek Realme
Kronologi pengungkapan
Menurut Erickson, pengungkapan bermula pada April 2026. Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai pembeli. Setelah pemesanan, tim melakukan penindakan di rumah tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan.
"Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Anggota melakukan pemesanan, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi rumah MY lalu kita laksanakan penindakan," kata Erickson.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti yang disebutkan di atas.
Proses pemusnahan
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan didampingi Kabag Ops serta Kanit II. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Proses teknis pemusnahan dilakukan bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian sisa barang bukti dimakamkan di area sekitar Satres Narkoba Polres Sergai untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Status hukum tersangka
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman maksimal hingga pidana mati. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sergai. Penanganan lebih lanjut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar Dukung GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Pemkab Aceh Besar mendukung GENCARKAN (23/7) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalu...
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS
BPBD Aceh Besar mengedukasi 1.559 siswa baru saat MPLS 2026/2027 di Kota Jantho untuk membangun budaya kesia...
Polres Aceh Timur Gelar Gaktibplin dan Tes Urine, 50 Personel Diperiksa
Kapolres Aceh Timur pimpin Gaktibplin dan tes urine 50 personel pada 22 Juli; hasil sementara negatif dan pe...
IDAI Sumut Gelar PCU XIV: Perkuat Layanan Penyakit Jantung Anak
IDAI Sumut menggelar PCU XIV (22–24 Juli 2026) untuk mempercepat penerapan riset dan teknologi dalam layanan...
PDIP Paluta Gelar Musancab untuk Perkuat Konsolidasi 12 PAC
DPC PDIP Paluta menggelar Musancab 23 Juli di Gunung Tua untuk memilih pimpinan PAC 12 kecamatan dan memperk...
Inalum Gelar IN-Journal Chapter II Dorong Jurnalisme Lingkungan
Inalum menggelar IN-Journal Chapter II bertema "Menulis Jejak untuk Bumi", melibatkan 53 jurnalis dan 65 kar...