Lokal

Polres Sergai Musnahkan 100,30 gr Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Bagikan:
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres Serdang Bedagai

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada Senin (25/5) di Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar setelah proses penyidikan, dan melibatkan unsur forensik serta lembaga penegak hukum terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan

Kasat Narkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.

  • Sabu: 100,30 gram
  • Ekstasi: 19 butir (berat bruto 6,66 gr; netto 6,36 gr)
  • Barang lain: satu unit ponsel merek Realme

Kronologi pengungkapan

Menurut Erickson, pengungkapan bermula pada April 2026. Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai pembeli. Setelah pemesanan, tim melakukan penindakan di rumah tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan.

"Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Anggota melakukan pemesanan, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi rumah MY lalu kita laksanakan penindakan," kata Erickson.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti yang disebutkan di atas.

Proses pemusnahan

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan didampingi Kabag Ops serta Kanit II. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.

Proses teknis pemusnahan dilakukan bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian sisa barang bukti dimakamkan di area sekitar Satres Narkoba Polres Sergai untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Status hukum tersangka

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman maksimal hingga pidana mati. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sergai. Penanganan lebih lanjut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait