MK: Operator Dilarang Hanguskan Kuota Pelanggan
Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Kamis bahwa operator telekomunikasi tidak boleh menghapus kuota data pelanggan yang belum terpakai dan wajib menyediakan mekanisme agar pelanggan prabayar maupun pascabayar dapat terus menggunakan kuota yang sudah dibayar.
Inti putusan dan alasannya
Putusan ini mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh konsumen yang menilai praktik penetapan masa kedaluwarsa kuota oleh operator menciptakan ketidakpastian hukum. Menurut MK, biaya layanan harus proporsional dengan manfaat yang dinikmati pelanggan, termasuk perlindungan atas kuota yang belum terpakai.
"Penyelenggara telekomunikasi harus memastikan bahwa biaya layanan sebanding dengan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk perlindungan kuota internet yang telah dibeli namun belum digunakan,"
- Ketua Hakim Suhartoyo
Pilihan perlindungan yang diwajibkan bagi pelanggan
MK menetapkan bahwa operator wajib menyediakan opsi bagi pelanggan untuk mempertahankan kuota yang belum terpakai. Pilihan yang disebutkan antara lain:
- Rollover atau pengakumulasian kuota ke periode berikutnya
- Perpanjangan masa berlaku kuota
- Transfer manfaat ke nomor lain
- Kompensasi atau pengembalian dana
- Mechanisme perlindungan konsumen lain yang sepadan
"Kuota yang tidak terpakai harus tetap dilindungi sebagai milik pengguna telekomunikasi atau tetap tersedia untuk digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan,"
- Hakim Adies Kadir
Instruksi kepada Pemerintah dan lembaga terkait
Selain mewajibkan operator, MK meminta pemerintah menyusun kerangka penetapan tarif telekomunikasi yang mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan konsumen. Putusan juga meminta keterlibatan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan lain saat melakukan penyesuaian tarif di masa mendatang.
Penggugat dan implikasi ke depan
Uji materiil diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi layanan ride-hailing, dan Wahyu Triana Sari, pedagang makanan daring. Mereka menilai regulasi yang ada memberi wewenang unilateral kepada operator untuk menentukan masa berlaku kuota, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen.
Putusan ini berimplikasi luas: operator harus memperbarui kebijakan produk dan sistem penagihan, sementara pemerintah dan badan perlindungan konsumen perlu merumuskan aturan teknis dan mekanisme pengawasan agar perlindungan terhadap kuota pelanggan menjadi nyata dan terukur.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
Peringatan 50 Tahun Enterprise, Cikal Bakal Pesawat Ulang-Alik
NASA memperingati 50 tahun Enterprise OV-101, pesawat prototipe yang membuka jalan bagi teknologi pesawat ul...
Indonesia Butuh Verifikasi Identitas dan Perlindungan Data yang Kuat
Ahli mendesak penguatan verifikasi identitas dan perlindungan data pribadi seiring layanan publik beralih ke...
iPhone 18 Pro, Pro Max dan Duo Kantongi 40% TKDN
Tiga model iPhone — 18 Pro, 18 Pro Max, dan iPhone Duo — tercatat memiliki 40% TKDN, langkah awal menuju pen...
Evaluasi Pemerintah: Roblox Paling Progresif Lindungi Anak, X dan Meta Kritis
Pemerintah nilai kemajuan perlindungan anak di platform digital tak merata; Roblox paling progresif, X dan M...
IHCBS 2026 Dorong AI Berpusat pada Manusia untuk Produktivitas
IHCBS 2026 di Tangerang menekankan kebijakan dan praktik AI berpusat pada manusia untuk meningkatkan produkt...
BRIN Pantau Anak Krakatau: Tidak Ditemukan Potensi Tsunami
BRIN: peningkatan aktivitas Anak Krakatau awal Sept 2026 belum memicu anomali muka air yang menunjukkan pote...