Literasi Keuangan Diperkuat untuk Cegah Aktivitas Ilegal
Jakarta, 18 September 2026 — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menilai penguatan literasi keuangan penting untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Bimbingan Masyarakat: Edukasi Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Anis mengajak regulator, industri jasa keuangan, media, dan masyarakat berkolaborasi untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
Edukasi sebagai benteng utama
Anis menegaskan bahwa risiko penipuan dan kejahatan keuangan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang pendidikan atau profesi. Karena itu, literasi keuangan harus digencarkan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus yang berkembang. Ia menekankan pendidikan berkelanjutan seiring munculnya produk dan skema baru di pasar keuangan.
“Literasi keuangan ini penting bukan hanya untuk masyarakat awam, tapi kita semua. Karena yang terkena penipuan keuangan ilegal itu bukan hanya masyarakat di tingkat bawah, ada juga masyarakat berpendidikan menjadi korban,” ujar Anis.
Kolaborasi DPR, OJK, dan BSI
Dalam acara itu, Anis mendorong kerja sama DPR dengan OJK dan BSI untuk memperluas jangkauan edukasi dan perlindungan konsumen. Program bersama diharapkan bisa menjangkau kelompok rentan dan pengguna layanan finansial digital. Langkah terpadu dinilai perlu agar pesan kewaspadaan sampai ke lapisan masyarakat yang lebih luas.
Peran media dan tanggung jawab jurnalis
Anis juga menyoroti peran strategis jurnalis dalam menyebarkan literasi keuangan. Informasi yang akurat dan proporsional membantu publik mengenali risiko dan modus penipuan. Ia mengingatkan wartawan harus memastikan setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan sebelum disebarluaskan.
“Teman-teman media adalah corong terdepan untuk mengedukasi masyarakat. Dengan berita yang benar dan edukasi yang benar, masyarakat tentunya akan semakin terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
“Kita sedang berjuang bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Tugas teman-teman wartawan sangat berat karena harus menyuarakan kebenaran dan menyampaikan berita secara proporsional,” kata Anis.
Pedoman praktis dari OJK: 2L dan 3P
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menyarankan masyarakat menerapkan prinsip 2L: legal dan logis. "Legal" berarti memastikan produk atau lembaga keuangan memiliki izin atau terdaftar pada otoritas berwenang. "Logis" mengajak masyarakat menilai kewajaran tawaran dan imbal hasil.
OJK juga mendorong prinsip 3P sebagai panduan sebelum menggunakan layanan keuangan: memahami produk, biaya, dan perlindungan yang melekat. Edukasi berkelanjutan dianggap penting karena modus penipuan terus berkembang.
Langkah ke depan
Melalui kolaborasi antara DPR, OJK, BSI, dan komunitas jurnalis, Anis berharap edukasi keuangan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Pendekatan terpadu diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai praktik keuangan ilegal. Upaya ini akan menjadi bagian dari pencegahan jangka panjang terhadap kejahatan finansial.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...
DPR Dorong ESDM Percepat Revisi RKAB untuk MIND ID
Komisi XII minta ESDM percepat persetujuan revisi RKAB MIND ID, termasuk penambahan kuota nikel PT Vale untu...
APBN Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Rp240,1 Triliun
APBN hingga Agustus 2026 tetap kuat; defisit Rp240,1 triliun atau 0,93% PDB, pendapatan Rp2.055,6 triliun da...