Ekonomi

AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah

Bagikan:
Logo AXA Sharia Life Insurance dan ilustrasi proteksi asuransi syariah

PT AXA Financial Indonesia resmi mendirikan AXA Sharia Life Insurance sebagai entitas asuransi jiwa berbasis prinsip syariah. Perusahaan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026, sebagai langkah memperkuat layanan proteksi yang relevan bagi masyarakat Indonesia.

Entitas baru dan fokus usaha

AXA Sharia Life Insurance merupakan pemisahan unit usaha syariah dari AXA Financial Indonesia. Tujuannya untuk memberikan fokus lebih besar pada pengembangan produk, distribusi, dan layanan yang sesuai karakteristik pasar asuransi syariah di Indonesia.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menegaskan pendirian entitas ini sebagai bagian dari komitmen kelompok untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan finansial.

“Melalui AXA Sharia Life Insurance, kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar solusi perlindungan. Kami ingin menjadi mitra perlindungan yang tepercaya bagi masyarakat Indonesia dalam membangun ketahanan finansial dan merencanakan masa depan yang lebih baik,”

Angka pasar dan peluang pertumbuhan

Data OJK menunjukkan penetrasi asuransi di Indonesia sebesar 2,27 persen pada 2022, dengan target naik menjadi 3,2 persen pada 2027. Sementara itu, tingkat inklusi asuransi masih 16,6 persen dibandingkan literasi 31,7 persen, menunjukkan ruang pertumbuhan yang signifikan.

Berdasarkan data OJK per Juni 2026, kontribusi industri asuransi syariah tercatat Rp11,73 triliun dan aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 melaporkan literasi keuangan syariah 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah 13,41 persen.

Strategi produk dan tata kelola

AXA Sharia Life Insurance menyatakan akan mengandalkan tenaga pemasar profesional, inovasi digital, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah untuk mengembangkan rangkaian produk perlindungan syariah yang komprehensif dan terjangkau.

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo, menyampaikan bahwa entitas yang berdiri sendiri memberi keleluasaan untuk lebih fokus pada pengembangan solusi yang relevan bagi pasar syariah.

“Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia,”

Regulasi dan dampak ke depan

Pendirian ini sejalan dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. AXA memandang pemenuhan aturan tersebut sebagai momentum untuk membangun bisnis syariah dengan tata kelola dan kapabilitas yang lebih kuat.

Dengan struktur entitas mandiri, AXA Sharia Life Insurance diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi syariah, mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara berkelanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait