Peran BUMN Minerba Perlu Diperkuat, Setoran Negara Belum Optimal
Pemerintah diminta memperkuat penguasaan negara dan optimalisasi BUMN di sektor mineral dan batubara, karena potensi kekayaan minerba Indonesia yang mencapai sekitar USD4 triliun belum tercermin pada penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945 di Universitas Paramadina.
Penguasaan BUMN masih relatif kecil
Menurut narasumber, Indonesia masuk 10 besar dunia dari sisi cadangan dan produksi untuk enam komoditas penting: nikel, timah, bauksit, emas, batu bara, dan tembaga. Cadangan tersebut diperkirakan dapat bertahan puluhan tahun dan menjadi modal ekonomi nasional.
Namun, porsi produksi yang dikuasai badan usaha milik negara belum proporsional. BUMN di bawah holding pertambangan MIND ID justru mencatat kontribusi relatif kecil dibanding swasta. Faktor utama adalah minimnya penambahan cadangan baru yang dikelola BUMN.
"Semua Undang-Undang Minerba mengutamakan BUMN, tapi faktanya seperti ini, apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru,"
Data kontribusi per komoditas
Rinciannya menunjukkan perbedaan nyata antara kepemilikan dan produksi BUMN dengan total nasional. Berikut gambaran kontribusi beberapa perusahaan BUMN pada produksi nasional:
| Komoditas | Perusahaan BUMN | Kontribusi terhadap produksi nasional |
|---|---|---|
| Emas | PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) | ~0,83% |
| Nikel | PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) | ~5,97% |
| Bauksit | ANTM | ~28,28% |
| Batu bara | PT Bukit Asam Tbk (PTBA) | ~5,16% |
| Timah | Penguasaan negara | Turun dari hampir 100% menjadi ~48% |
Permintaan dukungan kementerian
Melihat ketimpangan itu, disarankan ada intervensi pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya memberi akses sumber daya baru kepada perusahaan tambang negara sehingga produksi bisa naik dan nilai tambah nasional meningkat.
"Seharusnya pemerintah membantu melalui kementerian SDM. Melalui Jajan Miner, Pak, untuk memberikan fasilitas kepada mereka (BUMN Pertambangan),"
Implikasi terhadap penerimaan negara
Besarnya kekayaan minerba yang mencapai sekitar USD4 triliun dinilai belum tercermin dalam penerimaan negara. Kesenjangan ini mengingatkan pentingnya implementasi prinsip kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
"Karena di dalam Pasal 33 UUD 1945 itu, kan ada paham kedaulatan Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat. Nah, ini yang seharusnya digaungkan, bagaimana kita harus mengimplementasikan Pasal 33 Ayat UUD 1945 ini,"
Penguatan peran BUMN di sektor minerba dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, menambah nilai tambah industri domestik, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...
DPR Dorong ESDM Percepat Revisi RKAB untuk MIND ID
Komisi XII minta ESDM percepat persetujuan revisi RKAB MIND ID, termasuk penambahan kuota nikel PT Vale untu...