Ekonomi

Peran BUMN Minerba Perlu Diperkuat, Setoran Negara Belum Optimal

Bagikan:
Ilustrasi pertambangan mineral dan peran perusahaan BUMN di sektor minerba

Pemerintah diminta memperkuat penguasaan negara dan optimalisasi BUMN di sektor mineral dan batubara, karena potensi kekayaan minerba Indonesia yang mencapai sekitar USD4 triliun belum tercermin pada penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945 di Universitas Paramadina.

Penguasaan BUMN masih relatif kecil

Menurut narasumber, Indonesia masuk 10 besar dunia dari sisi cadangan dan produksi untuk enam komoditas penting: nikel, timah, bauksit, emas, batu bara, dan tembaga. Cadangan tersebut diperkirakan dapat bertahan puluhan tahun dan menjadi modal ekonomi nasional.

Namun, porsi produksi yang dikuasai badan usaha milik negara belum proporsional. BUMN di bawah holding pertambangan MIND ID justru mencatat kontribusi relatif kecil dibanding swasta. Faktor utama adalah minimnya penambahan cadangan baru yang dikelola BUMN.

"Semua Undang-Undang Minerba mengutamakan BUMN, tapi faktanya seperti ini, apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru,"

Data kontribusi per komoditas

Rinciannya menunjukkan perbedaan nyata antara kepemilikan dan produksi BUMN dengan total nasional. Berikut gambaran kontribusi beberapa perusahaan BUMN pada produksi nasional:

Komoditas Perusahaan BUMN Kontribusi terhadap produksi nasional
Emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ~0,83%
Nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ~5,97%
Bauksit ANTM ~28,28%
Batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ~5,16%
Timah Penguasaan negara Turun dari hampir 100% menjadi ~48%

Permintaan dukungan kementerian

Melihat ketimpangan itu, disarankan ada intervensi pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya memberi akses sumber daya baru kepada perusahaan tambang negara sehingga produksi bisa naik dan nilai tambah nasional meningkat.

"Seharusnya pemerintah membantu melalui kementerian SDM. Melalui Jajan Miner, Pak, untuk memberikan fasilitas kepada mereka (BUMN Pertambangan),"

Implikasi terhadap penerimaan negara

Besarnya kekayaan minerba yang mencapai sekitar USD4 triliun dinilai belum tercermin dalam penerimaan negara. Kesenjangan ini mengingatkan pentingnya implementasi prinsip kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

"Karena di dalam Pasal 33 UUD 1945 itu, kan ada paham kedaulatan Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat. Nah, ini yang seharusnya digaungkan, bagaimana kita harus mengimplementasikan Pasal 33 Ayat UUD 1945 ini,"

Penguatan peran BUMN di sektor minerba dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, menambah nilai tambah industri domestik, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait