Teknologi

KPPU Rampungkan Investigasi TikTok Shop–Tokopedia, Menuju Sidang

Bagikan:

Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang menyelesaikan penyidikan terkait dugaan praktik monopoli dalam ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia, dan kasus itu diperkirakan akan dilanjutkan ke sidang panel komisI.

Tahap penyidikan hampir tuntas

Deswin Nur, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke panel untuk proses adjudikasi. Proses ini merupakan kelanjutan dari tahap fact-finding sebelumnya.

"The case is still in the investigation stage. Once the case file and investigation report are completed, it will proceed to a hearing,"

Deswin menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, menegaskan bahwa setelah berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah sidang.

Isi pengaduan APLE

Pengaduan diajukan pada 15 April oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE). APLE menuding integrasi antara platform e-commerce, sistem pembayaran, alat promosi, dan layanan logistik menciptakan keunggulan kompetitif yang tidak wajar.

Dalam pengaduannya, APLE menyebut potensi praktik anti-persaingan berikut:

  • Self-preferencing (mengutamakan layanan sendiri)
  • Integrasi vertikal yang menghambat pelaku lain
  • Pembatasan pilihan penyedia jasa logistik bagi pelaku usaha

Kewenangan KPPU dan batas waktu penyidikan

KPPU menilai apakah perilaku yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023, penyidikan dapat berlangsung hingga 30 hari, dengan satu kali perpanjangan maksimal 30 hari tambahan.

Jika bukti dinilai cukup, berkas akan dikirim ke panel komisi untuk sidang, yang dapat menghasilkan putusan administratif atau rekomendasi sanksi sesuai ketentuan.

Syarat saat menyetujui akuisisi Tokopedia

Pada Januari 2024, saat menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU menetapkan sejumlah syarat untuk menjaga persaingan. Ketentuan tersebut meliputi akses terbuka ke layanan pembayaran dan logistik, larangan self-preferencing, serta pencegahan praktik predatory pricing.

Dampak dan prospek

Keputusan akhir KPPU berpotensi memengaruhi ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi atau diwajibkan memperbaiki praktik usaha.

Proses sidang dan putusan yang akan datang menjadi titik penting untuk menegakkan prinsip persaingan sehat dan memastikan akses pasar bagi pelaku usaha lain.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait