KPPU Rampungkan Investigasi TikTok Shop–Tokopedia, Menuju Sidang
Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang menyelesaikan penyidikan terkait dugaan praktik monopoli dalam ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia, dan kasus itu diperkirakan akan dilanjutkan ke sidang panel komisI.
Tahap penyidikan hampir tuntas
Deswin Nur, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke panel untuk proses adjudikasi. Proses ini merupakan kelanjutan dari tahap fact-finding sebelumnya.
"The case is still in the investigation stage. Once the case file and investigation report are completed, it will proceed to a hearing,"
Deswin menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, menegaskan bahwa setelah berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah sidang.
Isi pengaduan APLE
Pengaduan diajukan pada 15 April oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE). APLE menuding integrasi antara platform e-commerce, sistem pembayaran, alat promosi, dan layanan logistik menciptakan keunggulan kompetitif yang tidak wajar.
Dalam pengaduannya, APLE menyebut potensi praktik anti-persaingan berikut:
- Self-preferencing (mengutamakan layanan sendiri)
- Integrasi vertikal yang menghambat pelaku lain
- Pembatasan pilihan penyedia jasa logistik bagi pelaku usaha
Kewenangan KPPU dan batas waktu penyidikan
KPPU menilai apakah perilaku yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023, penyidikan dapat berlangsung hingga 30 hari, dengan satu kali perpanjangan maksimal 30 hari tambahan.
Jika bukti dinilai cukup, berkas akan dikirim ke panel komisi untuk sidang, yang dapat menghasilkan putusan administratif atau rekomendasi sanksi sesuai ketentuan.
Syarat saat menyetujui akuisisi Tokopedia
Pada Januari 2024, saat menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU menetapkan sejumlah syarat untuk menjaga persaingan. Ketentuan tersebut meliputi akses terbuka ke layanan pembayaran dan logistik, larangan self-preferencing, serta pencegahan praktik predatory pricing.
Dampak dan prospek
Keputusan akhir KPPU berpotensi memengaruhi ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi atau diwajibkan memperbaiki praktik usaha.
Proses sidang dan putusan yang akan datang menjadi titik penting untuk menegakkan prinsip persaingan sehat dan memastikan akses pasar bagi pelaku usaha lain.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
Sanksi Balap Liar: Ancaman Pidana hingga Denda Rp3 Juta
Pelaku balap liar terancam kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp3 juta sesuai UU No.22/2009 Pasal 115 dan 29...
Juno Ungkap Panas Bawah Permukaan Io, Bulan Vulkanik Jupiter
Juno mengukur pemanasan beberapa meter di bawah permukaan Io saat lintasan Des 2023 dan Feb 2024, mengungkap...
Io, Bulan Jupiter, Terus Aktif Secara Vulkanik
Juno mendeteksi sumber panas di bawah permukaan Io, terutama di Zal Montes Patera dan ekuator, menunjukkan a...
Waspada e-Tilang Palsu: Ciri Notifikasi ETLE Resmi
Modus penipuan berkedok notifikasi ETLE marak; kenali ciri notifikasi resmi agar terhindar dari pencurian da...
Akademisi UI Kembangkan Reaktor Pirolisis AI untuk Limbah Peternakan
Akademisi UI ciptakan reaktor pirolisis AI yang ubah limbah domba jadi biochar berkualitas, berpotensi untuk...
UPNVJ Perkuat Mutu dengan Akreditasi Unggul dan Internasional
UPNVJ meningkatkan kualitas lewat akreditasi unggul dan internasional; pendaftar 2026 melebihi 22 ribu, 18 p...