Efisiensi Anggaran Ombudsman Batasi Pengawasan Pelayanan Publik
Ombudsman RI menyatakan kebijakan efisiensi anggaran mengurangi cakupan pengawasan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026. Akibat pemangkasan anggaran, kegiatan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, hingga quality assurance tidak terlaksana maksimal.
Efek pemangkasan anggaran terhadap pengawasan
Pemangkasan anggaran membuat jangkauan pengawasan lembaga menjadi lebih terbatas. Kegiatan di lapangan yang memerlukan biaya operasional dan sumber daya manusia terhenti atau dikurangi frekuensinya. Akibatnya, target pengawasan yang telah ditetapkan sulit tercapai, terutama di daerah-daerah terpencil.
"Capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi pelaksanaan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, dan quality assurance. Sehingga, jumlah instansi yang dapat dilihat menjadi lebih terbatas,"
- Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI
Usulan tambahan anggaran untuk 2026
Untuk mengatasi keterbatasan itu, Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp32,62 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Usulan ini diajukan agar lembaga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif di seluruh Indonesia.
Anggaran tambahan akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan prioritas, antara lain:
- Perpanjangan sewa kantor perwakilan;
- Rekrutmen kepala perwakilan;
- Penguatan upaya pencegahan maladministrasi;
- Peningkatan sistem informasi;
- Partisipasi dalam forum Ombudsman internasional.
"Pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia,"
- Rahmadi Indra Tektona
Data pengaduan masyarakat
Hingga 13 Juli 2026, Ombudsman mencatat telah menangani 15.354 laporan. Laporan tersebut terdiri atas beberapa jenis penanganan yang berbeda.
- Laporan masyarakat;
- Reaksi cepat Ombudsman;
- Investigasi atas prakarsa sendiri;
- Konsultasi;
- Tembusan laporan.
Mayoritas pengaduan ditujukan kepada pemerintah daerah. Sektor yang paling sering dilaporkan adalah agraria, pendidikan, dan kepegawaian. Tren ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika tambahan anggaran disetujui, Ombudsman diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan dan memperbaiki respons terhadap pengaduan masyarakat. Tanpa dukungan anggaran memadai, efektivitas pengawasan dan pencegahan maladministrasi berisiko menurun, khususnya di wilayah yang selama ini kekurangan akses dan sumber daya.
Ke depan, pengambilan keputusan DPR terkait usulan anggaran menjadi penentu kemampuan Ombudsman untuk memenuhi target pengawasan dan memperkuat layanan publik di seluruh daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
BKN memberi izin ASN naik pangkat meski lebih tinggi dari atasan untuk hapus hambatan karier dan dorong sist...
KPK: Integritas Pegawai Kunci Pencegahan Korupsi di BPOM
KPK menilai penguatan integritas pegawai BPOM kunci pencegahan korupsi; pembinaan mental dan reformasi birok...
Efisiensi Anggaran Ombudsman Pangkas Pengawasan Pelayanan Publik
Efisiensi anggaran Ombudsman membatasi pengawasan pelayanan publik; lembaga mengusulkan tambahan Rp32,62 mil...
Prabowo Panggil Menteri Bahas Program Strategis di Istana
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas di Istana, 15 Juli 2026, membahas perkembangan program strategis term...
Komisi II Dorong Reformasi ASN Berbasis KPI dan E-Kinerja
Komisi II DPR mendorong reformasi ASN berbasis KPI dan e-kinerja harian untuk memperkuat evaluasi dan mening...
Mensesneg: Jaksa Agung Usulkan Jampidsus Baru, Keppres Diharapkan Segera
Jaksa Agung mengajukan nama pengganti Jampidsus pada 14 Juli 2026; surat sudah diterima Presiden dan Keppres...