Nasional

Efisiensi Anggaran Ombudsman Batasi Pengawasan Pelayanan Publik

Bagikan:
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menyampaikan keterangan saat rapat Komisi II DPR RI

Ombudsman RI menyatakan kebijakan efisiensi anggaran mengurangi cakupan pengawasan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026. Akibat pemangkasan anggaran, kegiatan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, hingga quality assurance tidak terlaksana maksimal.

Efek pemangkasan anggaran terhadap pengawasan

Pemangkasan anggaran membuat jangkauan pengawasan lembaga menjadi lebih terbatas. Kegiatan di lapangan yang memerlukan biaya operasional dan sumber daya manusia terhenti atau dikurangi frekuensinya. Akibatnya, target pengawasan yang telah ditetapkan sulit tercapai, terutama di daerah-daerah terpencil.

"Capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi pelaksanaan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, dan quality assurance. Sehingga, jumlah instansi yang dapat dilihat menjadi lebih terbatas,"

- Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI

Usulan tambahan anggaran untuk 2026

Untuk mengatasi keterbatasan itu, Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp32,62 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Usulan ini diajukan agar lembaga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif di seluruh Indonesia.

Anggaran tambahan akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan prioritas, antara lain:

  • Perpanjangan sewa kantor perwakilan;
  • Rekrutmen kepala perwakilan;
  • Penguatan upaya pencegahan maladministrasi;
  • Peningkatan sistem informasi;
  • Partisipasi dalam forum Ombudsman internasional.

"Pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia,"

- Rahmadi Indra Tektona

Data pengaduan masyarakat

Hingga 13 Juli 2026, Ombudsman mencatat telah menangani 15.354 laporan. Laporan tersebut terdiri atas beberapa jenis penanganan yang berbeda.

  • Laporan masyarakat;
  • Reaksi cepat Ombudsman;
  • Investigasi atas prakarsa sendiri;
  • Konsultasi;
  • Tembusan laporan.

Mayoritas pengaduan ditujukan kepada pemerintah daerah. Sektor yang paling sering dilaporkan adalah agraria, pendidikan, dan kepegawaian. Tren ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Implikasi dan langkah ke depan

Jika tambahan anggaran disetujui, Ombudsman diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan dan memperbaiki respons terhadap pengaduan masyarakat. Tanpa dukungan anggaran memadai, efektivitas pengawasan dan pencegahan maladministrasi berisiko menurun, khususnya di wilayah yang selama ini kekurangan akses dan sumber daya.

Ke depan, pengambilan keputusan DPR terkait usulan anggaran menjadi penentu kemampuan Ombudsman untuk memenuhi target pengawasan dan memperkuat layanan publik di seluruh daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait