Puan Dukung Penegakan 21 Badan Usaha Terkait Karhutla
JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegakkan hukum terhadap 21 badan usaha yang lahannya diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan menyusul data KLH per 2 September 2026 yang mencatat total area terdampak mencapai 11.404 hektare. Puan menekankan proses penegakan harus transparan dan hasilnya disampaikan ke publik, Jumat (4/9/2026).
Data dan sebaran badan usaha
Menurut data KLH, verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan sedang berlangsung pada 21 badan usaha di tujuh provinsi. Distribusi perusahaan yang terindikasi adalah sebagai berikut:
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan
- Kalimantan Selatan: 4 perusahaan
- Kalimantan Tengah: 3 perusahaan
- Kalimantan Timur: 1 perusahaan
- Lampung: 1 perusahaan
- Riau: 1 perusahaan
Desakan transparansi dan akuntabilitas
Puan menilai penegakan hukum penting agar penanganan karhutla tidak sekadar fokus pada pemadaman. Ia menekankan proses harus berlandaskan verifikasi lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, publik berhak mengetahui perkembangan setiap perkara.
"Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik,"
Menurut Puan, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas terhadap pihak yang terbukti bersalah dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Koordinasi dan perlindungan masyarakat
Puan meminta penanganan karhutla berjalan dalam satu kendali agar perlindungan terhadap masyarakat terdampak lebih efektif. Ia menyoroti ancaman kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas publik, sehingga respons harus lintas sektor.
"Asap yang muncul dari karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah,"
Ia menyatakan upaya pemadaman harus dipadukan dengan tindakan perlindungan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan dukungan bagi keluarga terdampak. Puan juga menekankan pentingnya kecepatan respons untuk mencegah meluasnya titik api.
"Semakin lama sebuah titik api dibiarkan, semakin besar pula biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengendalikannya,"
Peta jalan pencegahan dan pengawasan jangka panjang
Selain penegakan hukum dan penanganan darurat, Puan meminta pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memutus pola kebakaran yang berulang tiap tahun dan mencegah pewarisan bencana kepada generasi mendatang.
"Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,"
Puan menegaskan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla, karena dampaknya meluas ke isu lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keselamatan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat, masyarakat, dan pengelola kawasan dianggap kunci agar setiap dampak dapat ditangani cepat, terarah, dan terpadu.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Trenggalek Bidik 10 Besar Porprov Jatim 2027
Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas; hanya 15 dari 40 atlet dap...
PDIP Pertanyakan Tambahan Ruang Fiskal APBD Jember Rp223 M
Fraksi PDIP DPRD Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal Rp223,12 miliar dalam Perubahan APBD 20...
Assyabaab U-13 Dilepas ke Jember untuk Kompetisi Zona Jatim
25 anggota Assyabaab U-13 dilepas dari Sumenep ke Jember untuk berlaga di Zona Jawa Timur pada 2–13 Septembe...
Kejaksaan dan Pemkab Ngawi Tanam Pohon Buah di Palereman Srigati
Kejaksaan Negeri Ngawi dan Pemkab menanam bibit pohon buah di Palereman Srigati pada 4 Sept 2026 sebagai bag...
PHK INKA Banyuwangi: 1.600 Pekerja Kontrak Tak Dilanjutkan
Ketua DPRD Banyuwangi prihatin atas pemutusan kontrak sekitar 1.600 pekerja di PT INKA Banyuwangi dan mendor...
Baktiono: Libatkan RT/RW dalam Pendataan Bansos untuk Verifikasi Lapangan
Baktiono minta RT/RW dilibatkan dalam pendataan bansos karena data administratif dan pengelompokan desil bel...