IAW: Opini WTP Bukan Akhir, Pemprov Babel Harus Tindaklanjut
Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan akhir dari pemeriksaan. IAW meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuktikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tata kelola daerah benar-benar membaik.
Inti dan tenggat waktu
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025 pada 18 Juni 2026. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.
Temuan utama dalam LHP
IAW menyoroti sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti agar opini WTP tidak sekadar formalitas. Temuan yang disebutkan mencakup:
- Kelebihan pembayaran tunjangan pada 14 SKPD sebesar sekitar Rp116,83 juta.
- Pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk sekitar 1.549 peserta yang telah meninggal, senilai sekitar Rp58,55 juta.
- Kekurangan volume pada tujuh paket pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp118,5 juta.
- Administrasi aset daerah yang belum tuntas, dengan sekitar 74 aset perlu diselesaikan, termasuk proses hibah dan penyerahan.
- Temuan terkait mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur senilai sekitar Rp880 juta, yang berbeda dari LHP BPK 2025 namun tetap menjadi bahan evaluasi tata kelola.
Tuntutan tindak lanjut dan perbaikan sistem
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa proses pemerintahan harus dimulai setelah rekomendasi auditor diserahkan. Ia meminta bukti perbaikan yang nyata dalam pengelolaan, bukan sekadar pengembalian dana.
"Dalam audit, pekerjaan pemerintah justru dimulai ketika rekomendasi diberikan. Keseriusan pemerintah terlihat dari langkah memperbaiki persoalan yang ditemukan auditor,"
— Iskandar, Sabtu, 5 September 2026.
IAW menekankan perbaikan pada beberapa aspek: integrasi data peserta, mekanisme penagihan penerimaan daerah, pengawasan konstruksi, serta inventarisasi dan administrasi aset.
Dampak keuangan dan pengawasan
IAW menyatakan publik perlu melihat indikator tindak lanjut, antara lain jumlah rekomendasi yang selesai, nilai yang dipulihkan, aset yang ditertibkan, dan perubahan sistem. Untuk kasus peserta jaminan kesehatan yang sudah meninggal, IAW menilai perbaikan sistem pendataan lebih penting daripada sekadar pengembalian dana.
Penutup: Ujian LHP berikutnya
Iskandar mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari perolehan opini WTP, tetapi dari kemampuan mencegah berulangnya persoalan serupa. "LHP 2026 nantinya akan menjadi ujian. Apakah pemerintah benar-benar belajar dari LHP 2025," ujarnya. Pemprov Babel kini berada di posisi yang harus menunjukkan bukti perubahan nyata dalam tata kelola dan pengelolaan keuangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...