Ekonomi

IAW: Opini WTP Bukan Akhir, Pemprov Babel Harus Tindaklanjut

Bagikan:
Ilustrasi laporan pemeriksaan BPK dan pengelolaan keuangan daerah

Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan akhir dari pemeriksaan. IAW meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuktikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tata kelola daerah benar-benar membaik.

Inti dan tenggat waktu

BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025 pada 18 Juni 2026. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

Temuan utama dalam LHP

IAW menyoroti sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti agar opini WTP tidak sekadar formalitas. Temuan yang disebutkan mencakup:

  • Kelebihan pembayaran tunjangan pada 14 SKPD sebesar sekitar Rp116,83 juta.
  • Pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk sekitar 1.549 peserta yang telah meninggal, senilai sekitar Rp58,55 juta.
  • Kekurangan volume pada tujuh paket pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp118,5 juta.
  • Administrasi aset daerah yang belum tuntas, dengan sekitar 74 aset perlu diselesaikan, termasuk proses hibah dan penyerahan.
  • Temuan terkait mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur senilai sekitar Rp880 juta, yang berbeda dari LHP BPK 2025 namun tetap menjadi bahan evaluasi tata kelola.

Tuntutan tindak lanjut dan perbaikan sistem

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa proses pemerintahan harus dimulai setelah rekomendasi auditor diserahkan. Ia meminta bukti perbaikan yang nyata dalam pengelolaan, bukan sekadar pengembalian dana.

"Dalam audit, pekerjaan pemerintah justru dimulai ketika rekomendasi diberikan. Keseriusan pemerintah terlihat dari langkah memperbaiki persoalan yang ditemukan auditor,"

— Iskandar, Sabtu, 5 September 2026.

IAW menekankan perbaikan pada beberapa aspek: integrasi data peserta, mekanisme penagihan penerimaan daerah, pengawasan konstruksi, serta inventarisasi dan administrasi aset.

Dampak keuangan dan pengawasan

IAW menyatakan publik perlu melihat indikator tindak lanjut, antara lain jumlah rekomendasi yang selesai, nilai yang dipulihkan, aset yang ditertibkan, dan perubahan sistem. Untuk kasus peserta jaminan kesehatan yang sudah meninggal, IAW menilai perbaikan sistem pendataan lebih penting daripada sekadar pengembalian dana.

Penutup: Ujian LHP berikutnya

Iskandar mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari perolehan opini WTP, tetapi dari kemampuan mencegah berulangnya persoalan serupa. "LHP 2026 nantinya akan menjadi ujian. Apakah pemerintah benar-benar belajar dari LHP 2025," ujarnya. Pemprov Babel kini berada di posisi yang harus menunjukkan bukti perubahan nyata dalam tata kelola dan pengelolaan keuangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait