Dua Kandidat Daftar Ketua DPD Demokrat Aceh, Keputusan Akhir di DPP
BANDA ACEH — Dua bakal calon mendaftar untuk posisi Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031. Pendaftaran dibuka 5 Agustus dan berakhir Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Pendaftaran dan bakal calon
SC Musda Demokrat Aceh, Dalimi, menyatakan pendaftaran berlangsung sejak 5 Agustus sampai 11 Agustus 2026. Hingga penutupan, dua orang telah mendaftar: Nurdiansyah Alasta yang menyerahkan berkas pada 10 Agustus dan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, yang mendaftar pada 11 Agustus.
"Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran,"
— Dalimi, SC Musda Demokrat Aceh
Hak suara dan dukungan
Menurut Dalimi, kedua bakal calon membawa dukungan dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Aceh. Dalam Musda, terdapat 23 DPC yang memiliki hak suara. Selain itu, hak suara juga dimiliki Ketua DPD dan Ketua Umum DPP.
| Komponen | Jumlah hak suara |
|---|---|
| DPC | 23 |
| Ketua DPD | 1 |
| Ketua Umum DPP | 1 |
| Total tanpa organisasi sayap | 25 |
| Organisasi sayap (jika dihitung) | 1 |
| Total jika organisasi sayap dihitung | 26 |
Dalimi menekankan bahwa jumlah dukungan DPC bukan satu-satunya pertimbangan dalam penentuan Ketua DPD. Keputusan akhir berada di kewenangan Ketua Umum DPP.
Peran DPP dan jadwal Musda
SC Musda hanya bertugas menerima pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen. Penentuan resmi Ketua DPD Aceh akan dilakukan melalui Musda yang melibatkan DPP dan dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
"Penentuan Ketua DPD ini ditentukan oleh Jakarta. Haknya ada pada Ketua Umum,"
— Dalimi
Dalimi menambahkan bahwa Ketua Umum DPP akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelengkapan persyaratan dan proses yang telah dilalui para bakal calon.
Proses administrasi dan organisasi sayap
SC masih menunggu persetujuan dari DPP sebelum mengirim undangan resmi kepada DPC. Dalimi memperkirakan undangan akan dikirim dalam dua hingga tiga hari setelah mendapat persetujuan dari Jakarta.
Hingga penutupan pendaftaran, belum ada dukungan resmi yang disampaikan oleh organisasi sayap partai untuk salah satu bakal calon.
Musda pada 18 Agustus menjadi penentu final siapa yang akan memimpin DPD Partai Demokrat Aceh 2026–2031, dengan pertimbangan administratif dan kebijakan dari DPP sebagai faktor utama.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...