Lokal

Gampong Kuta Barat Jadi Desa Percontohan Antikorupsi Aceh 2025

Bagikan:
Keuchik menerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi di Banda Aceh

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menekankan pentingnya menjaga integritas pemerintahan gampong setelah Gampong Kuta Barat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh. Acara berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Rabu, 21 Oktober 2025.

Penghargaan dan penyerahan

Penghargaan diterima langsung oleh keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, didampingi Wali Kota Sabang. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga hadir dalam acara tersebut. Secara keseluruhan, sebanyak 15 desa di Provinsi Aceh ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Masing-masing keuchik datang bersama bupati atau wali kota dari daerahnya.

Penekanan pada integritas dan tata kelola

Wali Kota Zulkifli menilai penghargaan ini bukan sekadar simbol. Menurutnya, penghargaan harus diikuti praktik pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

"Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,"

"Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,"

Dampak dan harapan ke depan

Pemerintah Kota Sabang menyatakan penghargaan ini menjadi pemacu untuk memperkuat integritas di tingkat gampong. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan lokal.

Dengan penetapan 15 desa sebagai percontohan, pemerintah daerah berharap praktik antikorupsi akan menyebar ke gampong-gampong lain. Targetnya adalah pengelolaan anggaran yang lebih transparan, layanan publik yang akuntabel, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Penetapan sebagai desa percontohan merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya perluasan program Desa Antikorupsi di Provinsi Aceh. Pemerintah kota berkomitmen meneruskan pelatihan dan pendampingan agar standar tata kelola terus terjaga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait