Lokal

Dua Pemuda Didakwa Bawa Senjata Tajam di Belawan

Bagikan:
Sidang dua terdakwa membawa senjata tajam di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Rizky Pratama (24) dan Rahmad Mulya (25) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa membawa senjata tajam tanpa hak untuk membalas perlakuan sekelompok warga di kawasan Maden Lama, Belawan.

Kronologi kejadian

Peristiwa berawal Sabtu malam, 14 Maret 2026. Rizky dan Rahmad sedang berjalan di kawasan Young Panah Hijau hingga dini hari Minggu, 15 Maret 2026. Saat hendak pulang, mereka sempat dihentikan sekelompok warga Maden Lama.

Setelah mengaku berasal dari wilayah Pajak Baru, keduanya dipersilakan melintas. Namun, menurut jaksa, keduanya menyimpan dendam atas peristiwa sebelumnya.

“Namun, keduanya mengaku masih menyimpan dendam karena sebelumnya pernah diusir dan dianiaya oleh kelompok tersebut,” kata jaksa Nita Ivana, Rabu (15/7).

Pengambilan senjata dan niat balas

Jaksa menyebut kedua terdakwa pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil senjata. Rizky membawa sebilah pisau sekitar 15 sentimeter. Rahmad membawa sebilah parang panjang sekitar 30 sentimeter.

Keduanya lalu kembali ke kawasan Tugu Tangan dengan maksud menghadapi kelompok Maden Lama jika bertemu lagi.

“Keduanya kemudian kembali menuju kawasan Tugu Tangan dengan maksud melawan apabila kembali berhadapan dengan kelompok Maden Lama,” ujar jaksa.

Penangkapan dan barang bukti

Sebelum terjadi bentrokan, Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pelabuhan Belawan sedang berpatroli dan mencurigai gerak-gerik kedua pemuda itu. Saat diperiksa, petugas menemukan senjata diselipkan di pinggang masing-masing terdakwa.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing terdakwa,” kata jaksa.

Dakwaan dan proses hukum

Di hadapan penyidik, Rizky dan Rahmad mengakui membawa senjata untuk membalas ulah kelompok Maden Lama yang disebut kerap mengganggu warga Young Panah Hijau. Jaksa menjerat keduanya berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang akan menentukan apakah unsur pidana membawa senjata tajam untuk melakukan kekerasan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Konteks dan implikasi

Kasus ini menyorot potensi eskalasi konflik antarwarga yang dapat berujung pada tindak pidana. Penangkapan sebelum bentrokan menunjukkan peran patroli kepolisian dalam pencegahan kekerasan.

Proses persidangan menjadi titik penting untuk menilai motif, bukti, dan penerapan ketentuan KUHP terkait kepemilikan serta penggunaan senjata tajam dalam konteks tindak pidana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait