Lokal

Tiga Eks Pejabat Dituntut dalam Kasus Korupsi Kapal Tunda Belawan

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan kapal tunda di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Tiga mantan pejabat dalam pengadaan dua unit kapal tunda di Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan dituntut beragam di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7) malam. Jaksa menilai perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara dan memperkaya korporasi terkait.

Tuntutan pidana dan denda

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa: Hosadi Apriza Putra (eks Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan), Rudy Sunaryadi (eks Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia), dan Bambang Soendjaswono (eks Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya).

  • Hosadi: tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 140 hari.
  • Rudy: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 140 hari.
  • Bambang: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari.

Jaksa juga menyebut bahwa ketiga terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti (UP) untuk kerugian negara sebesar Rp92,35 miliar. Menurut jaksa, kewajiban pembayaran UP dibebankan pada korporasi yang memperoleh keuntungan, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

"Membebankan PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk membayar UP sejumlah Rp92,35 miliar," ujar jaksa.

Dasar hukum dan pertimbangan jaksa

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama. Dalam tuntutan disebutkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan ketentuan tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata JPU Chris Agave V. Berutu saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan pemberatan, jaksa menyatakan tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Di sisi lain, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, mengakui kesalahan, serta bukan pelaku utama karena pelaku utama atas nama Bambang Eka Cahyana telah meninggal dunia.

Kronologi kasus dan dampak

Perkara berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Jaksa menilai kapal yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres fisik tidak sesuai ketentuan, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Hal ini memicu temuan kerugian negara yang kini dibebankan kepada korporasi.

Sidang selanjutnya

Majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari P. Nababan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat, 17 Juli 2026. Putusan perkara akan mengikuti setelah proses pembelaan dan replik/duplik di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat BUMN, kontrak pengadaan publik, dan nilai kerugian negara yang signifikan. Proses hukum berikutnya akan menentukan tanggung jawab pidana dan perdata, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait