P3TSU Medan Bantah Kabar Kenaikan Sewa Kios 20%
Medan, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Cabang Kota Medan menegaskan kabar kenaikan sewa kios sebesar 20 persen di Pusat Pasar Medan tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan disampaikan oleh Ketua P3TSU Cabang Kota Medan, Fikri R. Piliang, kepada wartawan di Medan, Rabu (15/7). Organisasi pedagang ini meminta pihak yang menyebarkan informasi menunjukkan bukti resmi atau kebijakan tertulis.
Penegasan P3TSU dan permintaan bukti
Fikri menuntut klarifikasi tertulis jika klaim kenaikan sewa itu benar. Ia menekankan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari PUD Pasar Kota Medan yang menetapkan kenaikan tersebut.
"Jika memang benar ada kenaikan sewa kios sebesar 20 persen, silakan tunjukkan dasar hukumnya, surat keputusan resminya, atau kebijakan tertulis dari PUD Pasar Kota Medan. Jangan membangun opini dengan informasi yang tidak memiliki bukti.
"Sampai hari ini, kami tidak menemukan adanya kebijakan tersebut," tegas Fikri.
Dampak pemberitaan tanpa verifikasi
P3TSU menilai pemberitaan yang tidak didukung fakta berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan mengarah pada opini negatif terhadap pengelola pasar. Menurut organisasi, kabar yang belum terverifikasi dapat merusak kepercayaan serta stabilitas usaha pedagang kecil.
Fikri juga menyatakan bahwa sejak dilantik, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang seperti kenaikan sewa 20 persen. Sebaliknya, kebijakan yang dijalankan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pelayanan.
Ajakan dialog dan mekanisme penyelesaian
P3TSU mengimbau pedagang dan pihak terkait menempuh jalur dialog serta mekanisme resmi bila muncul persoalan di lapangan. Organisasi ini menegaskan penyelesaian harus berbasis data dan fakta, bukan isu yang memicu kegaduhan.
- Pemeriksaan bukti resmi atau surat keputusan apabila klaim muncul
- Dialog antara pedagang, P3TSU, dan pengelola pasar untuk mencari solusi
- Mengutamakan verifikasi informasi oleh media sebelum dipublikasikan
Sikap terhadap media dan informasi publik
P3TSU Cabang Kota Medan mengajak media dan pihak lain mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi. Kritik tetap diterima selama berbasis bukti dan tidak bersifat menyesatkan.
Organisasi ini menegaskan akan berada di garis depan untuk menjaga kepentingan pedagang serta menolak penyebaran informasi tidak benar, fitnah, atau narasi yang bertujuan menjatuhkan individu atau institusi tanpa dasar.
Ke depan, P3TSU mengatakan akan terus mengawal proses pengelolaan pasar agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap perubahan kebijakan diumumkan secara resmi kepada pedagang dan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...