P3TSU Medan Bantah Kabar Kenaikan Sewa Kios 20%
Medan, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Cabang Kota Medan menegaskan kabar kenaikan sewa kios sebesar 20 persen di Pusat Pasar Medan tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan disampaikan oleh Ketua P3TSU Cabang Kota Medan, Fikri R. Piliang, kepada wartawan di Medan, Rabu (15/7). Organisasi pedagang ini meminta pihak yang menyebarkan informasi menunjukkan bukti resmi atau kebijakan tertulis.
Penegasan P3TSU dan permintaan bukti
Fikri menuntut klarifikasi tertulis jika klaim kenaikan sewa itu benar. Ia menekankan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari PUD Pasar Kota Medan yang menetapkan kenaikan tersebut.
"Jika memang benar ada kenaikan sewa kios sebesar 20 persen, silakan tunjukkan dasar hukumnya, surat keputusan resminya, atau kebijakan tertulis dari PUD Pasar Kota Medan. Jangan membangun opini dengan informasi yang tidak memiliki bukti.
"Sampai hari ini, kami tidak menemukan adanya kebijakan tersebut," tegas Fikri.
Dampak pemberitaan tanpa verifikasi
P3TSU menilai pemberitaan yang tidak didukung fakta berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan mengarah pada opini negatif terhadap pengelola pasar. Menurut organisasi, kabar yang belum terverifikasi dapat merusak kepercayaan serta stabilitas usaha pedagang kecil.
Fikri juga menyatakan bahwa sejak dilantik, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang seperti kenaikan sewa 20 persen. Sebaliknya, kebijakan yang dijalankan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pelayanan.
Ajakan dialog dan mekanisme penyelesaian
P3TSU mengimbau pedagang dan pihak terkait menempuh jalur dialog serta mekanisme resmi bila muncul persoalan di lapangan. Organisasi ini menegaskan penyelesaian harus berbasis data dan fakta, bukan isu yang memicu kegaduhan.
- Pemeriksaan bukti resmi atau surat keputusan apabila klaim muncul
- Dialog antara pedagang, P3TSU, dan pengelola pasar untuk mencari solusi
- Mengutamakan verifikasi informasi oleh media sebelum dipublikasikan
Sikap terhadap media dan informasi publik
P3TSU Cabang Kota Medan mengajak media dan pihak lain mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi. Kritik tetap diterima selama berbasis bukti dan tidak bersifat menyesatkan.
Organisasi ini menegaskan akan berada di garis depan untuk menjaga kepentingan pedagang serta menolak penyebaran informasi tidak benar, fitnah, atau narasi yang bertujuan menjatuhkan individu atau institusi tanpa dasar.
Ke depan, P3TSU mengatakan akan terus mengawal proses pengelolaan pasar agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap perubahan kebijakan diumumkan secara resmi kepada pedagang dan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 Dibuka, Cetak Duta Pelestari Budaya
Pemilihan Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 dibuka 14 Juli; ajang ini bertujuan mencetak generasi muda sebag...
Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah
Pemkab Simalungun menggelar rapat revisi RIPS di Pematang Raya untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah y...
Dua Tahanan PN Tapaktuan Diamankan Kembali dalam 24 Jam
Dua tahanan yang kabur dari PN Tapaktuan 14 Juli berhasil ditangkap kembali kurang dari 24 jam oleh tim gabu...
Kelangkaan BBM di Sumut, LAPK: Evaluasi Tata Kelola Segera
LAPK mendesak evaluasi menyeluruh atas distribusi BBM di Sumatera Utara setelah antrean panjang SPBU kembali...
Dirut PUD Pasar Medan Bantah Kenaikan Sewa Kios 20%
Dirut PUD Pasar Medan bantah kabar kenaikan sewa kios 20% yang viral di Instagram; perusahaan sebut informas...
Aceh Besar Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Induk Lambaro
Pemkab Aceh Besar membongkar bangunan ilegal di Pasar Induk Lambaro pada 14/7 setelah pemilik tak menindakla...