Lokal

Dua Tahanan PN Tapaktuan Diamankan Kembali dalam 24 Jam

Bagikan:
Petugas gabungan melakukan pencarian dan penangkapan tahanan di Tapaktuan

Tapaktuan — Dua tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa 14 Juli, berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Kronologi pelarian

Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung. Ada lima tahanan yang menunggu giliran sidang, dan dua di antaranya meminta izin menggunakan kamar mandi di dalam ruang tahanan.

Setelah sekitar 10 menit, petugas merasa curiga karena keduanya belum juga keluar dari kamar mandi. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tahanan sudah tidak berada di lokasi dan hanya ditemukan sandal mereka di dalam kamar mandi.

Identitas tahanan dan dakwaan

Petugas mengidentifikasi kedua pelarian sebagai:

  • Bagas Restu Ananda bin Azirwan — terdakwa perkara asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Supardi bin Syarifuddin — terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pencarian dan penangkapan

Setelah laporan pelarian diterima, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan segera melakukan penyisiran. Lokasi yang disisir mencakup kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga permukiman warga.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, kedua tahanan ditemukan di sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Air Berudang. Informasi awal menyebutkan keduanya keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib sebelum menuju rumah tersebut.

Menurut keterangan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Respon Kejaksaan dan Polres

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian.

Keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.

Penangkapan cepat ini menunjukkan koordinasi aparat penegak hukum dan dukungan informasi dari masyarakat berperan penting dalam proses pencarian.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait