Dua Tahanan PN Tapaktuan Diamankan Kembali dalam 24 Jam
Tapaktuan — Dua tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa 14 Juli, berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kronologi pelarian
Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung. Ada lima tahanan yang menunggu giliran sidang, dan dua di antaranya meminta izin menggunakan kamar mandi di dalam ruang tahanan.
Setelah sekitar 10 menit, petugas merasa curiga karena keduanya belum juga keluar dari kamar mandi. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tahanan sudah tidak berada di lokasi dan hanya ditemukan sandal mereka di dalam kamar mandi.
Identitas tahanan dan dakwaan
Petugas mengidentifikasi kedua pelarian sebagai:
- Bagas Restu Ananda bin Azirwan — terdakwa perkara asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Supardi bin Syarifuddin — terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pencarian dan penangkapan
Setelah laporan pelarian diterima, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan segera melakukan penyisiran. Lokasi yang disisir mencakup kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga permukiman warga.
Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, kedua tahanan ditemukan di sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Air Berudang. Informasi awal menyebutkan keduanya keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib sebelum menuju rumah tersebut.
Menurut keterangan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Respon Kejaksaan dan Polres
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian.
Keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.
Penangkapan cepat ini menunjukkan koordinasi aparat penegak hukum dan dukungan informasi dari masyarakat berperan penting dalam proses pencarian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 Dibuka, Cetak Duta Pelestari Budaya
Pemilihan Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 dibuka 14 Juli; ajang ini bertujuan mencetak generasi muda sebag...
Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah
Pemkab Simalungun menggelar rapat revisi RIPS di Pematang Raya untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah y...
Kelangkaan BBM di Sumut, LAPK: Evaluasi Tata Kelola Segera
LAPK mendesak evaluasi menyeluruh atas distribusi BBM di Sumatera Utara setelah antrean panjang SPBU kembali...
Dirut PUD Pasar Medan Bantah Kenaikan Sewa Kios 20%
Dirut PUD Pasar Medan bantah kabar kenaikan sewa kios 20% yang viral di Instagram; perusahaan sebut informas...
Aceh Besar Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Induk Lambaro
Pemkab Aceh Besar membongkar bangunan ilegal di Pasar Induk Lambaro pada 14/7 setelah pemilik tak menindakla...
Sumut Instruksikan Penyaluran BBM, TNI-Polri Dilibatkan
Gubernur Sumut instruksikan penyaluran BBM ke Medan dan Deli Serdang malam ini dengan melibatkan TNI-Polri u...