Kelangkaan BBM di Sumut, LAPK: Evaluasi Tata Kelola Segera
Medan — Sekretaris Lembaga Advokasi Konsumen (LAPK), Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis SH M.Kn, menilai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kembali terjadi di berbagai wilayah Sumatera Utara tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan sementara. Antrean panjang di sejumlah SPBU, yang sampai meluber ke badan jalan, terjadi dalam waktu singkat dan menimbulkan gangguan lalu lintas serta risiko keselamatan.
Antrean panjang dan dampak langsung
Antrean panjang di SPBU menyebabkan kemacetan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta menurunnya produktivitas masyarakat. Gangguan distribusi ini juga berdampak pada angkutan umum, logistik, pelaku UMKM, nelayan, dan petani.
Menurut Zein, akibatnya biaya operasional meningkat dan roda perekonomian daerah melambat. Kelangkaan BBM kini bukan sekadar persoalan energi, melainkan persoalan pelayanan publik yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Respons publik dan kebutuhan informasi cepat
Kelangkaan ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Foto dan video antrean di berbagai SPBU ramai beredar, namun respons dari pihak terkait dinilai belum cepat dan transparan.
Ironisnya, kondisi ini bukan pertama kali terjadi. Sebulan lalu masyarakat masih menghadapi kelangkaan solar, kini persoalan serupa kembali muncul pada jenis BBM lainnya,
Zein menekankan bahwa lambatnya komunikasi publik memberi ruang bagi spekulasi dan informasi tak terverifikasi, sehingga keresahan publik semakin luas.
Permintaan evaluasi menyeluruh
LAPK mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM di Sumatera Utara. Evaluasi wajib mencakup pasokan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, mitigasi risiko, dan pola komunikasi saat gangguan terjadi.
Rangkaian peristiwa yang berulang menunjukkan solusi saat ini belum menyentuh akar masalah, sehingga pembenahan harus dilakukan secara sistemik, bukan reaktif.
Akuntabilitas pejabat dan konsekuensi
Zein juga menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat yang bertanggung jawab. Jika dalam waktu wajar tidak ada perbaikan nyata, pejabat yang gagal menjalankan tugas harus dievaluasi.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perbaikan yang nyata dan kelangkaan BBM masih terus berulang, maka pejabat yang bertanggung jawab patut dievaluasi secara menyeluruh,
Menurutnya, mengundurkan diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral jika terbukti tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.
Penanganan kelangkaan BBM menjadi ujian bagi keberlanjutan pelayanan publik. Negara dan pelaksana distribusi dituntut memastikan kebutuhan strategis tersedia secara layak, merata, dan berkelanjutan agar gangguan serupa tidak terus mengganggu mobilitas dan stabilitas ekonomi daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 Dibuka, Cetak Duta Pelestari Budaya
Pemilihan Putra Putri Kebudayaan Medan 2026 dibuka 14 Juli; ajang ini bertujuan mencetak generasi muda sebag...
Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah
Pemkab Simalungun menggelar rapat revisi RIPS di Pematang Raya untuk menyusun kebijakan pengelolaan sampah y...
Dua Tahanan PN Tapaktuan Diamankan Kembali dalam 24 Jam
Dua tahanan yang kabur dari PN Tapaktuan 14 Juli berhasil ditangkap kembali kurang dari 24 jam oleh tim gabu...
Dirut PUD Pasar Medan Bantah Kenaikan Sewa Kios 20%
Dirut PUD Pasar Medan bantah kabar kenaikan sewa kios 20% yang viral di Instagram; perusahaan sebut informas...
Aceh Besar Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Induk Lambaro
Pemkab Aceh Besar membongkar bangunan ilegal di Pasar Induk Lambaro pada 14/7 setelah pemilik tak menindakla...
Sumut Instruksikan Penyaluran BBM, TNI-Polri Dilibatkan
Gubernur Sumut instruksikan penyaluran BBM ke Medan dan Deli Serdang malam ini dengan melibatkan TNI-Polri u...