Aceh Besar Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Induk Lambaro
Kota Jantho, Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dengan membongkar bangunan dan lapak yang melanggar aturan pada Selasa (14/7). Tindakan diambil setelah pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melampaui batas.
Pembongkaran terfokus pada kanopi dan atap tambahan
Pembongkaran dipimpin Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), didukung Muspika Ingin Jaya, TNI, dan Polri. Petugas menyingkirkan kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan agar arus lalu lintas dan aktivitas jual beli kembali lancar.
Dalam operasi ini petugas membongkar empat unit kanopi yang berdiri di atas fasilitas umum. Sebanyak 63 personel diterjunkan dari berbagai instansi untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.
Alasan penertiban: keluhan pedagang dan masyarakat
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., mengatakan penertiban ini merupakan kelanjutan penataan yang dimulai pekan lalu. Ia menyebut banyak keluhan mengenai kondisi pasar yang dinilai semrawut akibat bangunan tambahan yang melebihi batas.
"Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku."
Menurut Sulaimi, penataan diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memperbaiki estetika pasar agar menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung.
Penegakan aturan dan dasar hukum
Penertiban dilaksanakan tanpa tebang pilih dan merujuk pada peraturan yang berlaku. Petugas menegakkan ketertiban untuk memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan penegakan ketertiban dilakukan agar proses penataan berjalan sesuai ketentuan dan fungsi ruang publik dapat pulih.
Komitmen pemerintah dan harapan ke depan
Pemerintah berharap pedagang dan pemilik bangunan mematuhi ketentuan demi kepentingan bersama. Penertiban ini juga menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali muncul di masa mendatang.
Upaya penataan Pasar Induk Lambaro dilanjutkan sebagai bentuk komitmen menjaga fasilitas umum, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh masyarakat setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...