Lokal

Aceh Besar Bongkar Bangunan Ilegal di Pasar Induk Lambaro

Bagikan:
Satpol PP membongkar kanopi yang menjorok ke jalan di Pasar Induk Lambaro, Ingin Jaya

Kota Jantho, Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dengan membongkar bangunan dan lapak yang melanggar aturan pada Selasa (14/7). Tindakan diambil setelah pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melampaui batas.

Pembongkaran terfokus pada kanopi dan atap tambahan

Pembongkaran dipimpin Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), didukung Muspika Ingin Jaya, TNI, dan Polri. Petugas menyingkirkan kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan agar arus lalu lintas dan aktivitas jual beli kembali lancar.

Dalam operasi ini petugas membongkar empat unit kanopi yang berdiri di atas fasilitas umum. Sebanyak 63 personel diterjunkan dari berbagai instansi untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.

Alasan penertiban: keluhan pedagang dan masyarakat

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., mengatakan penertiban ini merupakan kelanjutan penataan yang dimulai pekan lalu. Ia menyebut banyak keluhan mengenai kondisi pasar yang dinilai semrawut akibat bangunan tambahan yang melebihi batas.

"Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku."

Menurut Sulaimi, penataan diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memperbaiki estetika pasar agar menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung.

Penegakan aturan dan dasar hukum

Penertiban dilaksanakan tanpa tebang pilih dan merujuk pada peraturan yang berlaku. Petugas menegakkan ketertiban untuk memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan penegakan ketertiban dilakukan agar proses penataan berjalan sesuai ketentuan dan fungsi ruang publik dapat pulih.

Komitmen pemerintah dan harapan ke depan

Pemerintah berharap pedagang dan pemilik bangunan mematuhi ketentuan demi kepentingan bersama. Penertiban ini juga menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali muncul di masa mendatang.

Upaya penataan Pasar Induk Lambaro dilanjutkan sebagai bentuk komitmen menjaga fasilitas umum, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh masyarakat setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait