LPDB Perkuat Kepatuhan Pembiayaan Syariah lewat Pengawasan Konsultan
LPDB Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah di kantor LPDB, Jakarta, baru-baru ini. Langkah ini bertujuan memastikan proses pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, regulasi, dan praktik good governance.
Penandatanganan dan kehadiran
Acara penandatanganan dihadiri oleh Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, jajaran direksi, pejabat struktural, serta para konsultan yang akan mengawal penguatan sistem pengawasan pembiayaan syariah. Hadirnya konsultan menandai fase baru dalam pengelolaan dana bergulir berbasis syariah di lembaga tersebut.
Tujuan penguatan kepatuhan
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana APBN di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi menyatakan tanggung jawabnya untuk menyalurkan dana secara profesional dan akuntabel. Menurut Direktur Utama Krisdianto, kepatuhan syariah juga bagian dari upaya membangun kepercayaan mitra dan meningkatkan kualitas layanan.
"Penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan komitmen LPDB Koperasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap pembiayaan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan ekonomi koperasi,"
Peran Tenaga Konsultan Pengawas
LPDB menyatakan konsultan akan memberikan pendampingan profesional di berbagai bidang. Fokusnya meliputi kepatuhan syariah, aspek hukum, kebijakan internal, manajemen risiko, dan peningkatan kapasitas SDM.
- Analisis kepatuhan syariah
- Advokasi isu hukum dan regulasi
- Penyempurnaan kebijakan internal
- Penguatan manajemen risiko
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Perbedaan akad dan implementasi
Misbahul Ulum, Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah, menekankan pentingnya kolaborasi antar unit kerja untuk menjalankan amanah ini. Ia menjelaskan perbedaan fundamental antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada jenis akad yang digunakan dan kepatuhan syariat.
"Sebagai tenaga konsultan pengawas pembiayaan syariah, tugas ini tentu membutuhkan kolaborasi. Ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk turut mengawal implementasi pembiayaan syariah di LPDB Koperasi,"
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah ini juga selaras dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, LPDB berharap tata kelola pembiayaan syariah menjadi lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan koperasi.
LPDB menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah diukur bukan hanya dari nilai penyaluran, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan syariah, dan tingkat kepercayaan pemangku kepentingan. Melalui kolaborasi manajemen, unit kerja, dan tenaga ahli, LPDB optimistis akan meningkatkan kualitas layanan, menyempurnakan regulasi internal, dan memperkuat ekosistem pembiayaan syariah yang sehat dan berkelanjutan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
BI: Likuiditas Perbankan Masih Kuat untuk Optimalkan Penyaluran Kredit
BI menyatakan likuiditas perbankan mulai turun namun masih kuat; penyaluran kredit dapat dioptimalkan lewat...
IHSG Melemah Tipis ke 6.518 pada Penutupan 28 Agustus 2026
IHSG turun 0,06% ke 6.518,12 pada 28 Agustus 2026; nilai transaksi Rp14,9 triliun dan pasar dipengaruhi proy...
Lalamove Catat Lonjakan Pindahan Mahasiswa di Kota Pendidikan
Lalamove mencatat lonjakan permintaan pindahan mahasiswa pada akhir Juli–Agustus 2026, dengan rekor di Malan...
Indodana Fintech Raih Penghargaan Infobank Financial Technology Award 2026
Indodana Fintech meraih predikat Excellent Performance pada Infobank Financial Technology Award 2026 berkat...
IHSG Menguat 0,48% ke 6.548,85 Didukung Kepastian Gubernur BI
IHSG menguat 0,48% ke 6.548,85 pada sesi I 28 Agustus 2026, didukung kepastian calon Gubernur BI dan prospek...
OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
OJK mencatat tujuh inovasi fintech lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi dan penerb...