Ekonomi

OJK-Komdigi Perkuat Sinergi Putus Ekosistem Judi Online

Bagikan:
Kolaborasi OJK dan Komdigi untuk memberantas judi online dan memperkuat pengawasan perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kerja sama dengan industri perbankan untuk memutus ekosistem judi online. Pengumuman itu disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian upaya menekan aliran dana dan penipuan digital terkait perjudian daring.

Sinergi lintas sektor untuk memutus aliran dana

OJK menekankan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menekan risiko finansial akibat judi online dan penipuan. Sinergi ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi, meningkatkan pemblokiran rekening mencurigakan, dan mempercepat pemulihan dana korban.

Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lainnya seperti hari ini kita lakukan,

Penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

OJK bersama Komdigi terus mengembangkan IASC untuk menerima laporan masyarakat dan menindak jaringan yang mendukung judi daring. Sampai saat ini, IASC mencatat sejumlah tindakan terhadap akun dan rekening yang terkait aktivitas ilegal.

Indikator Jumlah
Laporan diterima Lebih dari 608.000
Rekening diblokir Lebih dari 557.000
Dana korban dikembalikan Hampir Rp200 miliar

Peran perbankan dan langkah teknis

OJK mengajak perbankan memperkuat manajemen risiko TI, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada nasabah. Tujuannya agar konsumen lebih waspada dan tidak menjadi korban praktik judi online atau skema penipuan lainnya.

Arah kebijakan Komdigi dan capaian penindakan

Menteri Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden dan harus menyasar keseluruhan ekosistem, bukan hanya pemutusan akses situs. Komdigi melaporkan tindakan masif terhadap konten perjudian sejak 2024.

Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tdak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,

Komdigi menyatakan telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Sinergi dengan OJK dan perbankan diharapkan mempercepat langkah pemberantasan dan memperkuat lingkungan digital yang sehat.

Kolaborasi ini menandai pergeseran dari pendekatan sektoral ke pendekatan terintegrasi. Ke depan, penguatan mekanisme pelaporan, pemantauan transaksi, dan edukasi nasabah akan menjadi fokus utama untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial dari judi online.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait