OJK-Komdigi Perkuat Sinergi Putus Ekosistem Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kerja sama dengan industri perbankan untuk memutus ekosistem judi online. Pengumuman itu disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian upaya menekan aliran dana dan penipuan digital terkait perjudian daring.
Sinergi lintas sektor untuk memutus aliran dana
OJK menekankan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menekan risiko finansial akibat judi online dan penipuan. Sinergi ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi, meningkatkan pemblokiran rekening mencurigakan, dan mempercepat pemulihan dana korban.
Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lainnya seperti hari ini kita lakukan,
Penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
OJK bersama Komdigi terus mengembangkan IASC untuk menerima laporan masyarakat dan menindak jaringan yang mendukung judi daring. Sampai saat ini, IASC mencatat sejumlah tindakan terhadap akun dan rekening yang terkait aktivitas ilegal.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Laporan diterima | Lebih dari 608.000 |
| Rekening diblokir | Lebih dari 557.000 |
| Dana korban dikembalikan | Hampir Rp200 miliar |
Peran perbankan dan langkah teknis
OJK mengajak perbankan memperkuat manajemen risiko TI, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada nasabah. Tujuannya agar konsumen lebih waspada dan tidak menjadi korban praktik judi online atau skema penipuan lainnya.
Arah kebijakan Komdigi dan capaian penindakan
Menteri Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden dan harus menyasar keseluruhan ekosistem, bukan hanya pemutusan akses situs. Komdigi melaporkan tindakan masif terhadap konten perjudian sejak 2024.
Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tdak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,
Komdigi menyatakan telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Sinergi dengan OJK dan perbankan diharapkan mempercepat langkah pemberantasan dan memperkuat lingkungan digital yang sehat.
Kolaborasi ini menandai pergeseran dari pendekatan sektoral ke pendekatan terintegrasi. Ke depan, penguatan mekanisme pelaporan, pemantauan transaksi, dan edukasi nasabah akan menjadi fokus utama untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial dari judi online.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Melemah Tipis ke 6.518 pada Penutupan 28 Agustus 2026
IHSG turun 0,06% ke 6.518,12 pada 28 Agustus 2026; nilai transaksi Rp14,9 triliun dan pasar dipengaruhi proy...
Lalamove Catat Lonjakan Pindahan Mahasiswa di Kota Pendidikan
Lalamove mencatat lonjakan permintaan pindahan mahasiswa pada akhir Juli–Agustus 2026, dengan rekor di Malan...
Indodana Fintech Raih Penghargaan Infobank Financial Technology Award 2026
Indodana Fintech meraih predikat Excellent Performance pada Infobank Financial Technology Award 2026 berkat...
IHSG Menguat 0,48% ke 6.548,85 Didukung Kepastian Gubernur BI
IHSG menguat 0,48% ke 6.548,85 pada sesi I 28 Agustus 2026, didukung kepastian calon Gubernur BI dan prospek...
OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
OJK mencatat tujuh inovasi fintech lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi dan penerb...
Insentif Mobil Listrik NMC Perkuat Hilirisasi Nikel
Pemerintah siapkan insentif untuk kendaraan listrik berbasis NMC guna percepat hilirisasi nikel dan perkuat...