GoTo Dukung Penetapan Mitra Ojol Sebagai Pengusaha Mikro
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung rencana pemerintah menetapkan status mitra pengemudi ojek online menjadi pengusaha mikro. Pernyataan itu disampaikan lewat siaran pers perusahaan pada Senin, 13 Juli 2026. Dukungan diberi agar pengemudi memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang mengembangkan usaha mandiri tanpa kehilangan fleksibilitas kerja.
Dukungan resmi GoTo
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan kesiapan perusahaan menyukseskan regulasi tersebut. Pernyataan resmi itu menegaskan komitmen korporasi untuk mendampingi transisi status mitra pengemudi di seluruh wilayah Indonesia.
“Gojek menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menetapkan mitra driver sebagai pelaku usaha mikro,”
Hans menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain akan penting untuk memastikan kebijakan berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi mitra driver.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra driver,”
Suara pengemudi dan Menteri UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengumpulkan aspirasi dari perwakilan pengemudi ojek daring dalam pertemuan pada Kamis, 9 Juli 2026. Pertemuan melibatkan delegasi dari 19 komunitas pengemudi yang mewakili tiga aplikator besar layanan transportasi daring.
“Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka,”
“Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha,”
Hasil dialog itu menjadi salah satu dasar pemerintah menyusun draf aturan yang mengintegrasikan skema baru ke dalam program pemberdayaan.
Rincian kebijakan dan implikasi
Rancangan regulasi akan dihubungkan dengan sistem SAPA UMKM untuk memperluas akses layanan pembinaan dan pembiayaan. Salah satu ketentuan yang disorot ialah pembagian tarif perjalanan, dengan alokasi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan sisanya 8 persen untuk komisi aplikator.
Pemerintah menyusun draf hukum ini melibatkan beberapa instansi. Antara lain:
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
Respon komunitas pengemudi
Perwakilan komunitas Gojek, Ropunk New Pluit, menyambut positif rencana tersebut. Mereka berharap status pengusaha mikro memberi kebebasan waktu dan peluang ekonomi lebih baik dibandingkan jika dianggap sebagai pekerja formal.
“Saya kurang setuju kalau ojol jadi pekerja karena pekerja dibatasi waktu,”
“Mitra kan sistemnya bebas, sehingga saya berharap ekonomi para ojol lebih baik dengan menjadi pengusaha mikro,”
Dengan dukungan korporasi dan suara pengemudi, proses finalisasi regulasi akan menentukan detail implementasi, mulai dari pendaftaran hingga akses program pemberdayaan untuk pengemudi di seluruh Indonesia.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BI: Likuiditas Perbankan Masih Kuat untuk Optimalkan Penyaluran Kredit
BI menyatakan likuiditas perbankan mulai turun namun masih kuat; penyaluran kredit dapat dioptimalkan lewat...
IHSG Melemah Tipis ke 6.518 pada Penutupan 28 Agustus 2026
IHSG turun 0,06% ke 6.518,12 pada 28 Agustus 2026; nilai transaksi Rp14,9 triliun dan pasar dipengaruhi proy...
Lalamove Catat Lonjakan Pindahan Mahasiswa di Kota Pendidikan
Lalamove mencatat lonjakan permintaan pindahan mahasiswa pada akhir Juli–Agustus 2026, dengan rekor di Malan...
Indodana Fintech Raih Penghargaan Infobank Financial Technology Award 2026
Indodana Fintech meraih predikat Excellent Performance pada Infobank Financial Technology Award 2026 berkat...
IHSG Menguat 0,48% ke 6.548,85 Didukung Kepastian Gubernur BI
IHSG menguat 0,48% ke 6.548,85 pada sesi I 28 Agustus 2026, didukung kepastian calon Gubernur BI dan prospek...
OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
OJK mencatat tujuh inovasi fintech lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi dan penerb...