Lokal

Keluarga Apresiasi Tuntutan Pidana Mati untuk Dua Terdakwa Kasus Ilham

Bagikan:
Suasana persidangan dan keluarga korban di Pengadilan Negeri Lubukpakam

Deliserdang — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana pelajar SMP, Muhammad Ilham (13). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Selasa (14/7) dan mendapat apresiasi dari keluarga korban yang hadir di persidangan.

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa Anastasya Christanti SH mewakili JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial MH (21) dan AS (19), warga Lubukpakam. Mereka dituntut berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana)
  • Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (perbuatan bersama)
  • Junto Pasal 459 UU-RI Nomor 1 Tahun 2023
  • Junto Pasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Kronologi menurut penyidikan

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa bersama dua pelaku anak di bawah umur—DB (14) dan DRH (14)—serta satu orang yang masih buron merencanakan pembunuhan terhadap Ilham. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 22.30 WIB di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.

Awalnya pelaku berupaya merekayasa kematian korban agar tampak sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun hasil pemeriksaan unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang menyimpulkan kematian Ilham bukan akibat kecelakaan lalu lintas. Atas permintaan keluarga, kuburan korban diekskumarasi (digali) pada Rabu, 27 Juli 2025.

Dalam perkara terpisah, kedua pelaku anak di bawah umur telah divonis: DB dihukum 9 tahun, DRH dihukum 5 tahun. Satu pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Reaksi keluarga dan kuasa hukum

Ibu korban, Suyatik (57), tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan ucapan terima kasih atas langkah penegak hukum yang menurutnya membawa keadilan bagi keluarga.

"Terima kasih kepada Bapak Kajari Deliserdang dan pak Hakim PN Lubukpakam yang memberi keadilan kepada kami dan kepada bapak Kapolresta Deliserdang, kedua terdakwa akhirnya dituntut mati,"

Tim kuasa hukum keluarga Ilham—dipimpin Boyle Ferdinandus Sirait SH bersama Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH—mengapresiasi tuntutan itu. Boyle menyatakan harapannya agar vonis pengadilan kelak sesuai dengan tuntutan maksimal tersebut.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih Pak Jaksa Agung, Pak Kajati Sumut dan Pak Kajari Deliserdang... tuntutan ini sangat sesuai yakni hukuman mati, kami juga berharap dalam vonis nantinya kedua terdakwa tetap dihukum mati,"

Proses hukum selanjutnya

Sidang telah memasuki tahap tuntutan; berikutnya akan menunggu jadwal pembelaan dari kedua terdakwa dan kemudian putusan pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dan upaya rekayasa kejadian.

Perkembangan proses persidangan akan menentukan apakah tuntutan JPU akan berujung pada vonis sesuai yang diminta keluarga dan kuasa hukum korban.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait