Zulkarnaen Bantah Titip Kepling Glugur Darat I
MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen SKM, membantah tudingan bahwa ia mengintervensi atau "menitipkan" Ahmad Aulia Syukri hingga diangkat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul keberatan warga atas hasil pengangkatan, Senin (13/7) dan Selasa (14/7).
Pernyataan Zulkarnaen
Zulkarnaen menegaskan proses pengangkatan kepling merupakan "kewenangan penuh camat dan lurah" sesuai aturan yang berlaku, bukan ranah DPRD. Ia menyatakan kegiatan DPRD lebih berfokus pada bantuan sosial bagi warga miskin, pasien sakit, dan anak putus sekolah.
"Kami tidak ada mengurus-ngurus kepling. Itu haknya camat dan lurah. Kalau kami membantu orang sakit, orang meninggal, anak putus sekolah atau masyarakat yang tidak mampu, itu memang tugas kami. Soal kepling bukan urusan kami,"
Zulkarnaen menyebut klaim bahwa dirinya "menitipkan" calon kepling adalah klaim sepihak tanpa dasar. Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menjual nama tokoh publik.
Penjelasan Camat Medan Timur
Camat Medan Timur, Fernanda, menyampaikan penjelasan serupa. Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi Kepling X telah dijalankan sesuai ketentuan sehingga tidak ada intervensi pihak manapun.
"Tidak benar ada intervensi kami maupun pak Zulkarnaen. Pengangkatan Kepling X sudah berjalan sesuai aturan yang ada,"
Fernanda menjelaskan setiap calon wajib memenuhi syarat administratif, termasuk dukungan minimal 30 persen dari warga di wilayah tersebut. Ia menyatakan kedua kandidat yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi.
Data dukungan dan polemik warga
Berdasarkan klaim salah satu sumber yang meminta identitas dirahasiakan, ada perbedaan jumlah dukungan antara dua kandidat yang memicu keberatan warga. Data klaim tersebut adalah sebagai berikut:
| Calon | Jumlah Dukungan (klaim) |
|---|---|
| Fachri Azril Syah | ~120 |
| Ahmad Aulia Syukri | ~60 |
Sumber mengklaim total ada sekitar 170 kepala keluarga (KK) berhak memberi dukungan, tetapi SK pengangkatan diterbitkan untuk Ahmad Aulia Syukri. Klaim itu memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kepling.
Prosedur dan verifikasi
Fernanda menegaskan tim verifikasi kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Perda dan Perwal, keputusan menjadi kewenangan kecamatan dan penandatangan SK ada pada camat.
"Tim verifikasi kami sudah bekerja di lapangan. Semua prosedur berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SK pengangkatan kepling tersebut,"
Ke depan
Hingga saat ini, kecamatan menyatakan belum mengetahui secara pasti siapa warga yang mengajukan keberatan, dan pihak kecamatan mengetahuinya melalui pemberitaan. Untuk langkah selanjutnya, warga yang merasa keberatan dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi ke kantor kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kadis Pendidikan Kunjungi Siswi Korban Truk di Labuhanbatu
Kadis Pendidikan Labuhanbatu mengunjungi siswi SMPN 4 Bilah Hilir korban kecelakaan truk pada 14 Juli; 10 si...
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Sosa II Capai 80%, Proyek Rp9,5 Miliar
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Pir Sosa II di Padanglawas capai hampir 80%; proyek DAK 2026 senilai Rp9,5 mili...
Sumut Kejar Target 2026: 41 Proyek Infrastruktur Sudah Berjalan
Per 10 Juli 2026, Pemprov Sumut mencatat 41 proyek infrastruktur berjalan, termasuk PHTC, PSD, dan 21 rencan...
Kelangkaan BBM Partalite di Binjai: Antrean Panjang Ganggu Ojol dan Becak
Kelangkaan Partalite dan Solar di Binjai memicu antrean panjang, mengganggu aktivitas ojol dan abang becak s...
Polsek Dampingi DSP3A Jemput ODGJ Ra untuk Rehabilitasi
Polsek Siantar Selatan mendampingi DSP3A menjemput ODGJ Ra (56) pada 13 Juli untuk rehabilitasi di Rehabilit...
Bobby Nasution Minta Alokasi TKD Sumut 2027 Tak Turun
Gubsu Bobby Nasution minta alokasi Dana TKD Sumut 2027 tetap setara 2026 agar rehabilitasi pasca-bencana ber...