Lokal

Zulkarnaen Bantah Titip Kepling Glugur Darat I

Bagikan:
Wakil Ketua DPRD Medan Bantah Intervensi Pengangkatan Kepling

MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen SKM, membantah tudingan bahwa ia mengintervensi atau "menitipkan" Ahmad Aulia Syukri hingga diangkat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul keberatan warga atas hasil pengangkatan, Senin (13/7) dan Selasa (14/7).

Pernyataan Zulkarnaen

Zulkarnaen menegaskan proses pengangkatan kepling merupakan "kewenangan penuh camat dan lurah" sesuai aturan yang berlaku, bukan ranah DPRD. Ia menyatakan kegiatan DPRD lebih berfokus pada bantuan sosial bagi warga miskin, pasien sakit, dan anak putus sekolah.

"Kami tidak ada mengurus-ngurus kepling. Itu haknya camat dan lurah. Kalau kami membantu orang sakit, orang meninggal, anak putus sekolah atau masyarakat yang tidak mampu, itu memang tugas kami. Soal kepling bukan urusan kami,"

Zulkarnaen menyebut klaim bahwa dirinya "menitipkan" calon kepling adalah klaim sepihak tanpa dasar. Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menjual nama tokoh publik.

Penjelasan Camat Medan Timur

Camat Medan Timur, Fernanda, menyampaikan penjelasan serupa. Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi Kepling X telah dijalankan sesuai ketentuan sehingga tidak ada intervensi pihak manapun.

"Tidak benar ada intervensi kami maupun pak Zulkarnaen. Pengangkatan Kepling X sudah berjalan sesuai aturan yang ada,"

Fernanda menjelaskan setiap calon wajib memenuhi syarat administratif, termasuk dukungan minimal 30 persen dari warga di wilayah tersebut. Ia menyatakan kedua kandidat yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi.

Data dukungan dan polemik warga

Berdasarkan klaim salah satu sumber yang meminta identitas dirahasiakan, ada perbedaan jumlah dukungan antara dua kandidat yang memicu keberatan warga. Data klaim tersebut adalah sebagai berikut:

Calon Jumlah Dukungan (klaim)
Fachri Azril Syah ~120
Ahmad Aulia Syukri ~60

Sumber mengklaim total ada sekitar 170 kepala keluarga (KK) berhak memberi dukungan, tetapi SK pengangkatan diterbitkan untuk Ahmad Aulia Syukri. Klaim itu memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kepling.

Prosedur dan verifikasi

Fernanda menegaskan tim verifikasi kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Perda dan Perwal, keputusan menjadi kewenangan kecamatan dan penandatangan SK ada pada camat.

"Tim verifikasi kami sudah bekerja di lapangan. Semua prosedur berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SK pengangkatan kepling tersebut,"

Ke depan

Hingga saat ini, kecamatan menyatakan belum mengetahui secara pasti siapa warga yang mengajukan keberatan, dan pihak kecamatan mengetahuinya melalui pemberitaan. Untuk langkah selanjutnya, warga yang merasa keberatan dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi ke kantor kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait