Polsek Dampingi DSP3A Jemput ODGJ Ra untuk Rehabilitasi
Siantar Selatan — Polsek Siantar Selatan mendampingi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar menjemput seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Ra (56) pada Senin, 13 Juli, untuk dibawa ke Rehabilitasi Rindung di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tindakan ini dilakukan atas permintaan keluarga setelah muncul keresahan warga.
Penjemputan dan proses rehabilitasi
Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda J. Manihuruk, bersama anggota mendampingi petugas DSP3A saat menjemput Ra dari kediaman keluarganya. Ra kemudian dibawa ke fasilitas Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan medis yang sesuai.
Penjemputan berlangsung setelah keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada DSP3A. Langkah ini bertujuan agar Ra mendapatkan penanganan yang layak di fasilitas kesehatan berwenang.
Latar belakang laporan warga
Menurut keterangan kepolisian, pada Sabtu siang, 11 Juli, Kanit Reskrim dan personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa Ra kerap melakukan tindakan agresif, termasuk menyerang orang dan merusak barang di rumah.
Perilaku tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar sehingga warga, bersama pihak keluarga, mengupayakan solusi penanganan yang lebih aman.
Koordinasi keluarga dan aparat setempat
Sebelum penjemputan, petugas melakukan koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan keluarga Ra. Kesepakatan bersama menghasilkan permohonan resmi agar DSP3A melakukan rehabilitasi sosial bagi Ra.
Dengan persetujuan keluarga, Polsek Siantar Selatan mendampingi proses penjemputan untuk menjamin kelancaran dan keamanan saat pemindahan ke fasilitas rehabilitasi.
Tujuan penanganan dan dampak bagi lingkungan
Tindakan pengiriman Ra ke rehabilitasi dimaksudkan untuk memberikan perawatan yang tepat sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap keluarga dan masyarakat. Penanganan di fasilitas kesehatan diharapkan membantu stabilisasi kondisi serta reintegrasi sosial di masa mendatang.
Langkah ini juga mencerminkan kolaborasi antarinstansi dan keluarga dalam menangani kasus ODGJ sesuai prosedur, dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan pasien serta keamanan lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...