Polsek Dampingi DSP3A Jemput ODGJ Ra untuk Rehabilitasi
Siantar Selatan — Polsek Siantar Selatan mendampingi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar menjemput seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Ra (56) pada Senin, 13 Juli, untuk dibawa ke Rehabilitasi Rindung di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tindakan ini dilakukan atas permintaan keluarga setelah muncul keresahan warga.
Penjemputan dan proses rehabilitasi
Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda J. Manihuruk, bersama anggota mendampingi petugas DSP3A saat menjemput Ra dari kediaman keluarganya. Ra kemudian dibawa ke fasilitas Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan medis yang sesuai.
Penjemputan berlangsung setelah keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada DSP3A. Langkah ini bertujuan agar Ra mendapatkan penanganan yang layak di fasilitas kesehatan berwenang.
Latar belakang laporan warga
Menurut keterangan kepolisian, pada Sabtu siang, 11 Juli, Kanit Reskrim dan personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa Ra kerap melakukan tindakan agresif, termasuk menyerang orang dan merusak barang di rumah.
Perilaku tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar sehingga warga, bersama pihak keluarga, mengupayakan solusi penanganan yang lebih aman.
Koordinasi keluarga dan aparat setempat
Sebelum penjemputan, petugas melakukan koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan keluarga Ra. Kesepakatan bersama menghasilkan permohonan resmi agar DSP3A melakukan rehabilitasi sosial bagi Ra.
Dengan persetujuan keluarga, Polsek Siantar Selatan mendampingi proses penjemputan untuk menjamin kelancaran dan keamanan saat pemindahan ke fasilitas rehabilitasi.
Tujuan penanganan dan dampak bagi lingkungan
Tindakan pengiriman Ra ke rehabilitasi dimaksudkan untuk memberikan perawatan yang tepat sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap keluarga dan masyarakat. Penanganan di fasilitas kesehatan diharapkan membantu stabilisasi kondisi serta reintegrasi sosial di masa mendatang.
Langkah ini juga mencerminkan kolaborasi antarinstansi dan keluarga dalam menangani kasus ODGJ sesuai prosedur, dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan pasien serta keamanan lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRA Setujui Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025, Catat Surplus Rp47,35 Miliar
DPRA menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025; realisasi pendapatan Rp10,70 trili...
Simulasi Mitigasi Bencana: 800 Santri Latihan Gempa di Dayah DQA
Dayah Darul Quran dan BPBD Aceh Besar menggelar simulasi gempa dan kebakaran pada 27/8, diikuti 800 peserta...
Kerang Rebus Idola Viral, Pengunjung Puas di Serdang Bedagai
Pengunjung di Serdang Bedagai puji cita rasa dan sambal Kerang Rebus Idola; UMKM setempat didorong ikut berk...
Sumut Luncurkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Rp5–50 Miliar
Pemprov Sumut mencanangkan KKSB dengan bantuan Rp5–50 miliar per kawasan mulai 2027; mekanisme dan sumber da...
Askrida Syariah Setor Zakat Rp100 Juta ke Baitul Mal Aceh
PT Askrida Syariah menyerahkan zakat Rp100 juta ke Baitul Mal Aceh pada 28 Agustus, disertai rencana sinergi...
Pemuda Sumut Pertanyakan Nasib Lahan Eks Konsesi TPL dan Torganda
Pemuda Sumut mempertanyakan pengelolaan lahan bekas konsesi TPL (167.912 ha) dan PT Torganda (47.000 ha) pas...