Polsek Dampingi DSP3A Jemput ODGJ Ra untuk Rehabilitasi
Siantar Selatan — Polsek Siantar Selatan mendampingi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar menjemput seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Ra (56) pada Senin, 13 Juli, untuk dibawa ke Rehabilitasi Rindung di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tindakan ini dilakukan atas permintaan keluarga setelah muncul keresahan warga.
Penjemputan dan proses rehabilitasi
Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda J. Manihuruk, bersama anggota mendampingi petugas DSP3A saat menjemput Ra dari kediaman keluarganya. Ra kemudian dibawa ke fasilitas Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan medis yang sesuai.
Penjemputan berlangsung setelah keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada DSP3A. Langkah ini bertujuan agar Ra mendapatkan penanganan yang layak di fasilitas kesehatan berwenang.
Latar belakang laporan warga
Menurut keterangan kepolisian, pada Sabtu siang, 11 Juli, Kanit Reskrim dan personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa Ra kerap melakukan tindakan agresif, termasuk menyerang orang dan merusak barang di rumah.
Perilaku tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar sehingga warga, bersama pihak keluarga, mengupayakan solusi penanganan yang lebih aman.
Koordinasi keluarga dan aparat setempat
Sebelum penjemputan, petugas melakukan koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan keluarga Ra. Kesepakatan bersama menghasilkan permohonan resmi agar DSP3A melakukan rehabilitasi sosial bagi Ra.
Dengan persetujuan keluarga, Polsek Siantar Selatan mendampingi proses penjemputan untuk menjamin kelancaran dan keamanan saat pemindahan ke fasilitas rehabilitasi.
Tujuan penanganan dan dampak bagi lingkungan
Tindakan pengiriman Ra ke rehabilitasi dimaksudkan untuk memberikan perawatan yang tepat sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap keluarga dan masyarakat. Penanganan di fasilitas kesehatan diharapkan membantu stabilisasi kondisi serta reintegrasi sosial di masa mendatang.
Langkah ini juga mencerminkan kolaborasi antarinstansi dan keluarga dalam menangani kasus ODGJ sesuai prosedur, dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan pasien serta keamanan lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
15 Tim Dipastikan Ikut Piala Bupati Sergai U-23 2026
Sebanyak 15 tim akan berlaga di Piala Bupati Sergai U-23 2026; drawing digelar 13 Juli dan pembukaan dijadwa...
Kadis Pendidikan Kunjungi Siswi Korban Truk di Labuhanbatu
Kadis Pendidikan Labuhanbatu mengunjungi siswi SMPN 4 Bilah Hilir korban kecelakaan truk pada 14 Juli; 10 si...
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Sosa II Capai 80%, Proyek Rp9,5 Miliar
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Pir Sosa II di Padanglawas capai hampir 80%; proyek DAK 2026 senilai Rp9,5 mili...
Sumut Kejar Target 2026: 41 Proyek Infrastruktur Sudah Berjalan
Per 10 Juli 2026, Pemprov Sumut mencatat 41 proyek infrastruktur berjalan, termasuk PHTC, PSD, dan 21 rencan...
Kelangkaan BBM Partalite di Binjai: Antrean Panjang Ganggu Ojol dan Becak
Kelangkaan Partalite dan Solar di Binjai memicu antrean panjang, mengganggu aktivitas ojol dan abang becak s...
Bobby Nasution Minta Alokasi TKD Sumut 2027 Tak Turun
Gubsu Bobby Nasution minta alokasi Dana TKD Sumut 2027 tetap setara 2026 agar rehabilitasi pasca-bencana ber...