Ombudsman Desak Pertamina Atasi Antrean Panjang BBM di Sumut
Medan, 14 Juli — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat dan efektif untuk mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.
Desakan atas penanganan distribusi BBM
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, menilai BBM merupakan kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas masyarakat dan roda perekonomian. Menurutnya, setiap gangguan distribusi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM
Upaya Pertamina dinilai belum cukup
Ombudsman mengakui Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melakukan sejumlah upaya percepatan distribusi, seperti optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi. Namun Ombudsman menilai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.
Ombudsman juga memperingatkan potensi panic buying jika masalah tidak cepat ditangani. Kondisi antrean yang berkepanjangan berisiko memperburuk kelangkaan sementara karena pembelian berlebih oleh konsumen.
Permintaan transparansi informasi
Selain langkah teknis, Ombudsman meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada publik. Informasi yang diminta meliputi penyebab kendala distribusi, wilayah terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk meredam kepanikan dan mencegah pembelian BBM berlebih yang dapat memperburuk gangguan distribusi.
Imbauan bagi SPBU dan pengawasan
Ombudsman mengimbau seluruh SPBU tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
Pemantauan dan langkah selanjutnya
Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang diminta mencakup perbaikan tata kelola distribusi di lapangan dan komunikasi publik yang lebih baik untuk menghindari dampak ekonomi dan sosial akibat gangguan pasokan BBM.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Zulkarnaen Bantah Titip Kepling Glugur Darat I
Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, membantah tuduhan menitipkan calon kepling Glugur Darat I; camat juga te...
Langsa Multikultur Fest 2026: Festival Budaya Di Taman Hutan Kota
Langsa Multikultur Fest 2026 digelar 18 Juli di Taman Hutan Kota Langsa, menggabungkan seni, sastra, tradisi...
15 Tim Dipastikan Ikut Piala Bupati Sergai U-23 2026
Sebanyak 15 tim akan berlaga di Piala Bupati Sergai U-23 2026; drawing digelar 13 Juli dan pembukaan dijadwa...
Kadis Pendidikan Kunjungi Siswi Korban Truk di Labuhanbatu
Kadis Pendidikan Labuhanbatu mengunjungi siswi SMPN 4 Bilah Hilir korban kecelakaan truk pada 14 Juli; 10 si...
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Sosa II Capai 80%, Proyek Rp9,5 Miliar
Rekonstruksi Jalan Nagabonar Pir Sosa II di Padanglawas capai hampir 80%; proyek DAK 2026 senilai Rp9,5 mili...
Sumut Kejar Target 2026: 41 Proyek Infrastruktur Sudah Berjalan
Per 10 Juli 2026, Pemprov Sumut mencatat 41 proyek infrastruktur berjalan, termasuk PHTC, PSD, dan 21 rencan...