Lokal

Dua Terdakwa Kabur dari PN Tapaktuan Lewat Plafon Kamar Mandi

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Tapaktuan tempat dua terdakwa melarikan diri

Tapaktuan — Dua terdakwa dilaporkan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan pada Selasa siang, 14 Juli, sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya diduga menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan, naik ke atap gedung, lalu melarikan diri menuju kawasan Pendopo Bupati Aceh Selatan dekat Patung Naga.

Kronologi pelarian

Berdasarkan keterangan awal, kedua terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan untuk mengikuti sidang di PN Tapaktuan. Saat menunggu giliran di ruang tahanan, mereka memanfaatkan celah pengawasan dan merusak bagian plafon kamar mandi.

Setelah melewati plafon, pelaku naik ke atap gedung, merayap di atas seng, dan turun dari sisi bangunan. Mereka kemudian berlari ke arah Pendopo Bupati Aceh Selatan, tepatnya di area Patung Naga.

"Dia kabur lewat plafon ruang tahanan. Setelah itu naik ke atap, merayap di atas seng, lalu turun dari samping gedung dan langsung lari ke arah pendopo dekat Patung Naga," ujar seorang petugas keamanan kepada wartawan.

Upaya penangkapan dan pencarian

Petugas pengawal persidangan bersama aparat kepolisian segera melakukan pengejaran. Mereka melakukan penyisiran hingga ke perbukitan Gunung Tapaktuan, tetapi hingga pencarian awal kedua terdakwa belum ditemukan.

"Kami sempat mengejar sampai ke atas gunung, tetapi saat dilakukan penyisiran mereka sudah tidak ditemukan," kata seorang petugas yang terlibat pencarian.

Hingga berita ini disusun, tim kepolisian masih melakukan penyisiran di perbukitan dan area sekitar pengadilan. Belum ada laporan resmi tentang penangkapan atau lokasi kedua terdakwa.

Identitas terdakwa dan status perkara

Berdasarkan dokumen yang tersedia, salah satu terdakwa bernama Bagas Restu Ananda. Ia sedang menjalani proses hukum atas dugaan asusila terhadap anak yang ditangani oleh Polres Aceh Selatan. Terdakwa kedua bernama Supardi, yang merupakan tersangka kasus pencurian dan kasusnya ditangani Polres Aceh Barat Daya.

Tanggapan pengadilan dan langkah selanjutnya

Ketua PN Tapaktuan melalui Humas, Rivai SH, membenarkan peristiwa pelarian tersebut. Menurut Rivai, dugaan sementara pelarian berlangsung melalui kamar mandi karena plafon ditemukan dalam kondisi jebol.

"Kami belum bisa memastikan secara pasti, dugaan kabur melalui kamar mandi di ruang tahanan, karena plafonnya didapati dalam kondisi jebol," ujar Rivai.

Rivai menambahkan bahwa setelah kejadian diketahui, petugas pengamanan dan kepolisian langsung melakukan pencarian. Namun, pengadilan belum menerima informasi lengkap mengenai apakah tim kepolisian menurunkan upaya pencarian tambahan atau adanya pelibatan tim khusus.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan kelalaian pengamanan atau kronologi lengkap pelarian. Aparat kepolisian masih meneruskan penyisiran dan penyelidikan untuk menemukan kedua terdakwa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait