Lokal

Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah

Bagikan:
Rapat pembahasan revisi RIPS di Pematang Raya, Simalungun, menghadirkan tim konsultan dan pengelola bank sampah

SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar rapat pembahasan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Pematang Raya, Selasa (14/7). Rapat ini bertujuan menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan kondisi terkini agar lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Peserta dan tujuan pertemuan

Forum dihadiri tim konsultan penyusun dokumen, perangkat daerah terkait, seluruh camat se-Kabupaten, serta pengelola bank sampah. Pertemuan fokus pada verifikasi data dan identifikasi permasalahan teknis serta kelembagaan yang masih terjadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel H. Silalahi, menekankan perlunya penyesuaian dokumen RIPS yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018.

"Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, kita berharap seluruh data yang dimiliki oleh OPD terkait, para Camat, maupun pengelola bank sampah dapat ditelaah dan dibahas bersama,"

Temuan awal tim konsultan

Perwakilan tim konsultan, Juswardi Sinaga, memaparkan kajian awal kondisi pengelolaan sampah. Ia menemukan bahwa penanganan selama ini umumnya dilakukan terpisah per kecamatan meski wilayah kerja sangat luas.

Revisi akan mencakup kajian fisik wilayah, kondisi sosial-ekonomi, mekanisme pengumpulan dan pembuangan, aspek pendanaan, serta kesiapan kelembagaan pengelola.

Perubahan sistem yang diusulkan

Tim merekomendasikan peralihan dari pola "kumpul-angkut-buang" menuju sistem pengelolaan terpadu. Strategi baru menekankan pengurangan sampah sejak sumber, pemanfaatan kembali, dan penguatan peran bank sampah.

Tujuannya menurunkan beban Tempat Pemrosesan Akhir dan menciptakan alur pengelolaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Data wilayah dan tantangan

Kabupaten Simalungun memiliki 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa. Luas wilayah dan mobilitas warga tinggi menjadi pemicu meningkatnya volume sampah setiap hari.

Kondisi ini menuntut kebijakan yang terukur dan implementasi program yang terpadu antar wilayah dan lembaga.

Langkah selanjutnya dan harapan

Peserta rapat diminta menyampaikan masukan konstruktif agar semua isu teknis dan kebijakan terakomodasi dalam dokumen akhir. Tim penyusun diharapkan memasukkan usulan tersebut sehingga RIPS yang direvisi dapat dijalankan secara maksimal.

Dengan pedoman yang lebih baik, Pemkab berharap kualitas pelayanan persampahan meningkat, beban TPA menurun, serta peran masyarakat dan bank sampah semakin kuat menuju Simalungun yang bersih dan lestari.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait