Lokal

Mediasi Sengketa Tanah Adat Humbahas Batal, Satu Pihak Minta Tunda

Bagikan:
Suasana mediasi sengketa tanah adat di Kantor Bupati Humbahas

DOLOKSANGGUL — Upaya mediasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat antara keturunan Raja Napasang Manullang (Raja Bius Matiti II) dan keturunan Op. Patar Munte gagal pada Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan di Kantor Bupati di Bukit Inspirasi batal dilanjutkan setelah perwakilan Op. Patar Munte tidak hadir dan meminta penundaan hingga 21 Juli 2026.

Mediasi gagal, pertemuan dijadwalkan ulang

Mediasi yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Humbahas, Kapolres, Kajari, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak Raja Napasang Manullang tidak menghasilkan keputusan. Forum hanya menyepakati penjadwalan ulang pertemuan.

Asisten Pemerintahan Setdakab Humbahas, Sabar Purba, membenarkan ketidakhadiran pihak Op. Patar Munte dan menyatakan pemerintah akan kembali berkoordinasi agar semua pihak hadir pada pertemuan berikutnya.

Mediasi yang dijadwalkan pemerintah sudah dihadiri Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak keturunan Raja Napasang Manullang. Namun tidak ada keputusan yang dapat diambil karena pihak keturunan Op. Patar Munte tidak hadir.

Reaksi tokoh masyarakat dan undangan

Ketiadaan pihak Op. Patar Munte memicu kekecewaan di antara undangan. Marganti Manullang, perwakilan keturunan Juara Toba Manullang dan saudara Raja Napasang Manullang, menilai penundaan memberi kesan tidak kooperatif.

Saya bahkan menunda keberangkatan ke Jakarta karena menganggap mediasi ini penting. Namun ketika seluruh undangan sudah hadir, justru ada permintaan penundaan. Ini memberi kesan tidak kooperatif.

Tokoh masyarakat Patar Simamora memuji langkah Pemkab dan Forkopimda, serta meminta pendekatan humanis agar kedua belah pihak bersedia duduk bersama. Ia meminta mediator menyusun formula mediasi yang jelas sebelum pertemuan ulang.

Kami berharap mediasi dijadwalkan kembali setelah kedua pihak benar-benar siap sehingga situasi tetap kondusif aman dan damai.

Latar belakang sengketa

Ketua Pergerakan Perjuangan Keturunan Raja Napasang Manullang, Macsun Manullang, mengatakan sengketa antara kedua pihak berlangsung sejak 2003 dan sempat dibawa ke pengadilan. Gugatan dari Op. Patar Munte kemudian dicabut.

Konflik kembali memanas pada 2005 ketika keturunan Raja Napasang melakukan reboisasi di Dolok Sihotor-hotor, yang diprotes dan dibongkar oleh pihak Op. Patar Munte. Menurut penuturan Macsun, sejarah adat menyebutkan pemberian lahan permukiman 100 x 100 meter pada 1971 dan tercatat dalam SK Bupati Tapanuli Utara 8 Juni 1976, namun SK tersebut tidak memberi hak milik penuh sebelum dilaksanakannya adat setempat.

Kami meyakini Raja Bius Napasang merupakan pemegang hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil berdasarkan sejarah, adat, dan ketentuan hukum.

Sikap pihak Op. Patar Munte

Pimpro Munte membantah tudingan tidak kooperatif. Ia menyebut pihaknya siap berdamai dan mengikuti acara adat di lokasi sengketa, namun frustrasi karena tiga kali mediasi sebelumnya tidak mencapai titik temu.

Kita bukan tidak koperatif dalam penyelesaian sengketa. Tapi tiga kali mediasi yang difasilitasi pemerintah, tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai. Dalam hal ini, kami capek dan jenuh karena masing-masing hanya menyampaikan kebenaran terlebih dari pihak lain.

Sudah rusak dan sudah habis kayu pinus di lokasi sengketa, apa artinya upaya mediasi kalau aktivitas di obyek sengketa tidak bisa dicegah.

Arah penyelesaian

Pemerintah daerah bersama Forkopimda menyatakan akan mengintensifkan koordinasi dengan kedua pihak dan menjadwalkan ulang mediasi. Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, menegaskan pihaknya akan terus membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian damai.

Di luar forum mediasi, sesegera mungkin kita akan membangun dialog kepada para pihak serta mempertemukan para pihak di forum mediasi.

Perkembangan selanjutnya menunggu kesepakatan tanggal baru dan kehadiran lengkap kedua belah pihak untuk mengupayakan penyelesaian berdasarkan adat, sejarah, dan ketentuan hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait