Lokal

Tender Jembatan Krueng Baru Rp134,999 Miliar Molor, TTI Desak Klarifikasi

Bagikan:
Proyek penggantian Jembatan Krueng Baru di perbatasan Labuhanhaji Barat dan Lembah Sabil

Tapaktuan — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti molornya proses tender proyek penggantian Jembatan Krueng Baru senilai Rp134,999 miliar yang menghubungkan Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya. Tender diumumkan pada 4 Mei 2026, tetapi hingga pertengahan Juli 2026 pemenang belum diumumkan.

Keterlambatan dibanding jadwal resmi

Dalam dokumen pemilihan tercantum tahapan evaluasi penawaran berlangsung sejak 12 Mei hingga 5 Juni 2026. Menurut jadwal itu, panitia pengadaan semestinya sudah menetapkan pemenang pada awal Juni 2026 sehingga proses sanggah, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan dapat segera berjalan.

Sorotan TTI dan permintaan keterbukaan

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan publik karena tidak sesuai jadwal yang diumumkan. TTI meminta penjelasan terbuka jika ada perubahan jadwal atau tahapan tambahan seperti klarifikasi, pembuktian kualifikasi, atau evaluasi teknis.

“Publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan proses tender ini belum juga menghasilkan pemenang. Jika memang ada tahapan tambahan yang harus dilakukan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi,”

Kutipan tersebut disampaikan Nasruddin di Tapaktuan pada Rabu (15/7).

Kompleksitas dan potensi dampak

TTI mencatat tender diikuti oleh 18 perusahaan. Banyaknya peserta dapat memperpanjang proses evaluasi karena tingkat persaingan dan verifikasi dokumen yang lebih kompleks.

Meski demikian, menurut TTI, kompleksitas tidak boleh mengorbankan prinsip keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya untuk proyek bernilai besar yang dibiayai oleh APBN.

Penetapan pemenang yang tertunda berpotensi mempersempit waktu pelaksanaan bagi kontraktor. Kondisi ini dapat mengganggu percepatan pembangunan dan berisiko memengaruhi kualitas apabila pekerjaan harus dikejar dalam waktu singkat.

Desakan penjelasan resmi ke BP2JK

Nasruddin menegaskan bahwa sorotan TTI bukan merupakan tuduhan pelanggaran. Organisasi itu hanya mendorong Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Aceh memberikan penjelasan resmi tentang alasan keterlambatan agar proses pengadaan tetap transparan dan akuntabel.

“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah. Penjelasan resmi akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,”

Langkah tindak lanjut

TTI menyatakan akan terus memantau perkembangan tender hingga pemenang diumumkan dan kontrak pekerjaan ditandatangani. Organisasi berharap proyek ini segera memasuki tahap pelaksanaan agar pembangunan infrastruktur yang dinantikan masyarakat Aceh Selatan tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait