Mentan Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Dapat Alsintan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Aturan baru untuk memperluas akses alsintan
Perubahan regulasi diarahkan agar bantuan tidak hanya diberikan kepada pemilik lahan. Pemerintah ingin memastikan buruh tani yang bekerja di lapangan juga bisa mendapatkan alat produksi saat membutuhkan. Amran menyebutkan alat yang dibutuhkan antara lain traktor, combine harvester, dan alat tanam.
- Traktor
- Combine harvester
- Alat tanam
- Berbagai jenis alsintan lain
"Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi," tegas Amran.
Penyederhanaan prosedur dan peran PPL
Kementan akan menyederhanakan proses pengusulan bantuan. Salah satu langkah adalah memperkuat peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Menurut Amran, PPL lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan petani di wilayah kerjanya sehingga tanda tangan mereka cukup untuk pengajuan.
"Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya," kata Amran.
Langkah ini dimaksudkan agar administrasi tidak menjadi penghalang. Amran menegaskan pelayanan harus prioritas jika menyangkut kepentingan rakyat.
"Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi," ujarnya.
Tindak cepat atasi kekeringan di Gresik
Dalam kunjungan yang sama, Amran meninjau sawah terdampak kekeringan seluas lebih dari 200 hektare. Pemerintah segera memberikan bantuan pompa air sebagai solusi cepat. Pernyataan itu menunjukkan pendekatan responsif terhadap masalah produksi pangan.
"Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan 200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan solusi di lapangan, harus kita selesaikan," tegasnya.
Selain bantuan pompa, Kementan menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan kolam retensi untuk mengatasi kekurangan air di wilayah pertanian Gresik.
Koordinasi lintas instansi dan harapan penerima manfaat
Amran menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN bila ada persoalan lahan. Koordinasi diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pertanian dan penyelesaian masalah kekeringan.
Kementan berharap perubahan kebijakan ini dapat memperluas penerima manfaat sehingga dukungan pemerintah tidak hanya menjangkau pemilik lahan, tetapi juga buruh tani yang bekerja langsung di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...