Nasional

Mentan Jaga Harga Pakan hingga 2026, SPPG Wajib Serap Telur

Bagikan:
Menteri Pertanian Andi Amran berbicara soal kebijakan harga pakan dan penyerapan telur di rapat perunggasan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan harga pakan akan dijaga hingga akhir 2026 dan SPPG wajib menyerap telur peternak. Pernyataan dibuat pada Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Selasa 11 Agustus 2026, untuk menekan biaya produksi dan memberi kepastian pasar bagi peternak rakyat.

Kebijakan dan tujuan

Pemerintah mengambil langkah dua arah: menjaga harga pakan agar tidak melonjak dan memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dimaksudkan mengurangi beban biaya hulu dan menjamin pasar di hilir.

Instruksi penyerapan telur oleh SPPG

Amran mengatakan telah diterbitkan instruksi dan surat teknis yang mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk pelaksanaan. Kebijakan itu diharapkan memberi kepastian daya serap bagi peternak kecil dan mikro.

"Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,"

Menjaga harga pakan dan HPP telur

Menurut Amran, menjaga Harga Pokok Produksi (HPP) telur tidak cukup jika biaya pakan naik terus. Karena itu pemerintah akan mengawasi harga pakan dan melarang praktik yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan peternak.

"HPP untuk harga telur kita jaga, tetapi harga pakan juga harus kita jaga, jangan terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,"

Dorongan peningkatan konsumsi melalui MBG

Amran mendorong peningkatan konsumsi telur lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia berharap frekuensi penyajian telur dalam MBG naik dari sekali menjadi dua hingga tiga kali per minggu untuk memperluas pasar.

Respons peternak dan usulan perpanjangan masa berlaku

Koordinator Rumah Kebersamaan wilayah Blitar dkk., Eti Marlina, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menekankan pakan sebagai komponen biaya terbesar dan mengusulkan perpanjangan masa berlaku kebijakan harga pakan agar peternak memiliki kepastian usaha.

  • Peternak mikro: usulan dari 3 bulan menjadi 6 bulan
  • Peternak kecil: usulan dari 2 bulan menjadi 4 bulan
  • Peternak menengah: usulan dari 1 bulan menjadi 2 bulan

"Alhamdulillah tadi sudah direspons sama Bapak Mentan,"

Dampak dan langkah ke depan

Pemerintah menilai perlindungan sektor perunggasan penting karena sekitar 3,8 juta peternak bergantung pada rantai ini. Kebijakan pengendalian harga pakan dan penyerapan telur melalui SPPG diharapkan menstabilkan usaha peternak, menekan biaya produksi, dan memperluas pasar domestik.

Langkah selanjutnya adalah implementasi teknis instruksi SPPG dan pemantauan harga pakan agar kebijakan memberi efek langsung pada produktivitas dan pendapatan peternak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait