Nasional

ISDS Dinilai Bisa Batasi Transisi Energi di Kawasan RCEP

Bagikan:
Forum masyarakat sipil bahas ISDS dan dampaknya pada kebijakan transisi energi di RCEP

Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara memperingatkan bahwa mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) berpotensi mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan menambah beban fiskal negara. Pernyataan itu disampaikan pada forum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, saat Tinjauan Umum RCEP dijadwalkan mulai 2027.

Kekhawatiran koalisi: gugatan investor mengancam kebijakan iklim

Koalisi komunitas sipil meminta pemerintah anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk tidak memasukkan klausul ISDS dalam proses tinjauan. Mereka menilai klausul itu membuka peluang investor menggugat negara ketika kebijakan iklim atau energi dinilai berdampak pada investasi.

"Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil. Karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara,"

kata Rachmi Hertanti, peneliti Transnational Institute, dalam keterangan pers pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Data perlindungan pembangkit batu bara

Koalisi menghadirkan data yang menunjukkan sebagian besar pembangkit batu bara global dilindungi oleh perjanjian yang memuat mekanisme ISDS. Secara global, sebanyak 192 dari 257 pembangkit batu bara yang masih beroperasi—sekitar 75 persen—terkena perlindungan tersebut.

Di kawasan RCEP, perlindungan terhadap kapasitas batu bara milik asing tercatat signifikan: Indonesia 88%, Vietnam 85%, China 71%, Australia 86%, dan Filipina 30%.

Dampak fiskal dan ruang kebijakan nasional

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai kondisi itu memberi tekanan pada pembuat kebijakan. Meliana Lumbantoruan menjelaskan bahwa setiap keputusan kedaulatan untuk mengurangi operasi batu bara atau memperketat standar emisi bisa memicu klaim investor yang bernilai tinggi.

"Dengan kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal,"

Third World Network juga mengingatkan potensi tuntutan finansial besar. Chien Yen Goh mencontohkan perkara internasional yang kompensasinya bisa mencapai persentase signifikan dari produk domestik bruto.

"Kasus seperti ConocoPhillips melawan Venezuela menunjukkan potensi kompensasi yang dapat mencapai 11,5 persen dari PDB,"

Seruan mempertahankan kepentingan publik

Koalisi menuntut agar pemerintah menempatkan kepentingan publik di atas hak investor. Olisias Gultom, Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia, mendorong penghapusan mekanisme ISDS dari RCEP demi menjaga ruang kebijakan nasional.

"Mekanisme ISDS harus dihentikan dan dihapus dari RCEP. Karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini,"

Koalisi masyarakat sipil mengimbau semua negara anggota RCEP mempertahankan ruang kebijakan nasional agar agenda transisi energi dapat berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait