Lokal

Disdikbud Medan Tanggapi Temuan BPK: Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Hilang

Bagikan:
Ilustrasi gedung sekolah di Medan terkait temuan aset sekolah hilang

Medan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menyatakan kehilangan aset sekolah senilai sekitar Rp12,24 miliar yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan merupakan kebijakan dinas, melainkan diduga perbuatan oknum. Pengusutan dilakukan melalui pemeriksaan seluruh pegawai terkait oleh Inspektorat Kota Medan.

Temuan BPK: jumlah dan kondisi aset

BPK memeriksa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di 26 sekolah, terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP. Dari pemeriksaan ditemukan aset dengan nilai perolehan sebesar Rp14,75 miliar. Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sekitar Rp2,50 miliar, nilai aset yang menjadi temuan tercatat sekitar Rp12,24 miliar.

Selain itu, pemeriksaan BPK mencatat ribuan aset dalam kondisi rusak atau tidak terpakai. Ada indikasi aset-aset tersebut diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa mengikuti prosedur resmi.

Proses pemeriksaan internal

Untuk menindaklanjuti temuan, Inspektorat Kota Medan telah memeriksa seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar pendalaman lebih lanjut.

“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat.”

Pernyataan Disdikbud

Sumber internal Disdikbud menyatakan kejadian ini bukan kebijakan dinas, tetapi tindakan oknum. Pernyataan tegas disampaikan untuk meluruskan bahwa instansi tidak menginstruksikan pengeluaran aset sekolah secara tidak sah.

“Ini oknum bang, bukan kebijakan dinas.”

Disdikbud menegaskan akan menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman kasus kepada Inspektorat.

Dampak dan tindak lanjut

Hasil pemeriksaan diharapkan mengungkap siapa yang bertanggung jawab, mekanisme keluarnya aset dari sekolah, dan apakah terjadi pelanggaran prosedur pengelolaan BMD. Jika terbukti tindakan individu, Disdikbud menyatakan persoalan akan diperlakukan sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

“Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari sana nanti akan diketahui secara jelas duduk perkaranya.”

Proses audit internal dan pemeriksaan lanjutan menjadi penentu langkah administratif atau hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian aset atau sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar prosedur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait