Disdikbud Medan Tanggapi Temuan BPK: Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Hilang
Medan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menyatakan kehilangan aset sekolah senilai sekitar Rp12,24 miliar yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan merupakan kebijakan dinas, melainkan diduga perbuatan oknum. Pengusutan dilakukan melalui pemeriksaan seluruh pegawai terkait oleh Inspektorat Kota Medan.
Temuan BPK: jumlah dan kondisi aset
BPK memeriksa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di 26 sekolah, terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP. Dari pemeriksaan ditemukan aset dengan nilai perolehan sebesar Rp14,75 miliar. Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sekitar Rp2,50 miliar, nilai aset yang menjadi temuan tercatat sekitar Rp12,24 miliar.
Selain itu, pemeriksaan BPK mencatat ribuan aset dalam kondisi rusak atau tidak terpakai. Ada indikasi aset-aset tersebut diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa mengikuti prosedur resmi.
Proses pemeriksaan internal
Untuk menindaklanjuti temuan, Inspektorat Kota Medan telah memeriksa seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar pendalaman lebih lanjut.
“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat.”
Pernyataan Disdikbud
Sumber internal Disdikbud menyatakan kejadian ini bukan kebijakan dinas, tetapi tindakan oknum. Pernyataan tegas disampaikan untuk meluruskan bahwa instansi tidak menginstruksikan pengeluaran aset sekolah secara tidak sah.
“Ini oknum bang, bukan kebijakan dinas.”
Disdikbud menegaskan akan menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman kasus kepada Inspektorat.
Dampak dan tindak lanjut
Hasil pemeriksaan diharapkan mengungkap siapa yang bertanggung jawab, mekanisme keluarnya aset dari sekolah, dan apakah terjadi pelanggaran prosedur pengelolaan BMD. Jika terbukti tindakan individu, Disdikbud menyatakan persoalan akan diperlakukan sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.
“Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari sana nanti akan diketahui secara jelas duduk perkaranya.”
Proses audit internal dan pemeriksaan lanjutan menjadi penentu langkah administratif atau hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian aset atau sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar prosedur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov Sumut Raih Anugerah Percepatan Layanan di Detik Awards 2026
Pemprov Sumut meraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori percepatan layanan dasar di Detik...
Pemprov Sumut: GAMKI Mitra Strategis, Buka Pendidikan Kader Madya
Pemprov Sumut membuka Pendidikan Kader Madya GAMKI di Medan (28/8) dan menegaskan peran organisasi kepemudaa...
1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal, Pemprov Undang 27 Daerah
Sebanyak 1.228 desa di Sumut masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal; Pemprov undang 27 daerah untu...
Hibah Rp280 Juta ke GM PSBD Dipertanyakan Pemkab Asahan
Penyaluran hibah Rp280 juta ke GM PSBD di Asahan dipertanyakan karena keberadaan organisasi dinilai tak jela...
Tiga Peristiwa di Sumut: Laporan Penipuan Rp1,2 M, Penangkapan Ganja, dan Demo Mahasiswa UDA
Tiga peristiwa di Sumut: laporan penipuan Rp1,2 miliar oleh pejabat Deliserdang, penangkapan kakek penjual g...
PGRI Padanglawas Minta Tindak Lanjut Hasil Tes Baca Alquran Siswa
PGRI Padanglawas mendesak tindak lanjut hasil tes baca Alquran, praktik shalat, dan matematika siswa baru SM...