Bapenda Medan Klarifikasi BPHTB, NPOPTKP, dan PTSL
MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberi penjelasan resmi terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang beredar di media sosial. Kepala Bapenda M Agha Novrian menjelaskan mekanisme pemungutan, tanggapan atas temuan BPK, dan hubungan BPHTB dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (29/8).
Sistem Self Assessment BPHTB
Agha menegaskan pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem Self Assessment sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam skema ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Meski demikian, Agha menekankan pemerintah tidak kehilangan fungsi pengawasan.
“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan.”
Langkah-tindakan Bapenda yang disebut Agha meliputi:
- pelayanan dan verifikasi data;
- penelitian dan pemeriksaan;
- penagihan untuk menutup piutang pajak.
NPOPTKP dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Agha menjelaskan fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) diberikan untuk kepemilikan pertama sekali seumur hidup dan dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang menunjukkan beberapa wajib pajak menerima NPOPTKP lebih dari sekali, Bapenda bergerak cepat.
Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak terkait agar kewajiban segera diselesaikan.
PTSL: Sertipikat Diterbitkan, BPHTB Tetap Terutang
Soal PTSL, Agha merujuk Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Ada ketentuan yang memungkinkan sertipikat diterbitkan terlebih dahulu dengan catatan BPHTB terutang tercantum dalam sertipikat.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.”
Sinkronisasi Data dan Tujuan Pengelolaan
Untuk memastikan ketepatan data, Bapenda membangun koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sinkronisasi dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL 2025 sebelum penetapan resmi.
Agha menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendataan, pengawasan, penelitian, dan penagihan diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami.”
Dengan penjelasan ini, Bapenda berharap publik memahami mekanisme hukum dan administrasi terkait BPHTB. Komunikasi yang transparan juga diharapkan mencegah distorsi informasi di ruang publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Kerahkan OMC: Pesawat Sebar NaCl Redam Kabut Asap
Pemprov Sumut mulai OMC pada 16/10 dengan pesawat sebar NaCl untuk memicu hujan dan redam kabut asap, namun...
Disdik Sergai Imbau Sekolah Waspadai Kabut Asap, Pakai Masker
Disdik Sergai minta sekolah PAUD–SMP waspadai kabut asap: pakai masker, batasi aktivitas luar, dan pantau ku...
Kejati Sumut, Aceh, Riau Tandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau menandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan untuk memperkuat penegakan hukum di...
Terdakwa Kepemilikan Sabu 4,9 Kg Dituntut 18 Tahun di Medan
Deny Eko Dinarto dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kepemilikan 4.932,16 gram sabu yang...
PWI Sosialisasikan UU Pers dan KEJ ke 150 Kepala Sekolah
PWI Simalungun dan PWI Pematang Siantar sosialisasi UU Pers dan KEJ kepada 150 kepala sekolah, memberi strat...
Kapolres Pematangsiantar Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas dan Bantu Truk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan turun langsung atur lalu lintas dan bantu truk kehabisan...