Lokal

Bapenda Medan Klarifikasi BPHTB, NPOPTKP, dan PTSL

Bagikan:
Kepala Bapenda Medan menjelaskan kebijakan BPHTB dan PTSL

MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberi penjelasan resmi terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang beredar di media sosial. Kepala Bapenda M Agha Novrian menjelaskan mekanisme pemungutan, tanggapan atas temuan BPK, dan hubungan BPHTB dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (29/8).

Sistem Self Assessment BPHTB

Agha menegaskan pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem Self Assessment sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam skema ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Meski demikian, Agha menekankan pemerintah tidak kehilangan fungsi pengawasan.

“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan.”

Langkah-tindakan Bapenda yang disebut Agha meliputi:

  • pelayanan dan verifikasi data;
  • penelitian dan pemeriksaan;
  • penagihan untuk menutup piutang pajak.

NPOPTKP dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Agha menjelaskan fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) diberikan untuk kepemilikan pertama sekali seumur hidup dan dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).

Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang menunjukkan beberapa wajib pajak menerima NPOPTKP lebih dari sekali, Bapenda bergerak cepat.

Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak terkait agar kewajiban segera diselesaikan.

PTSL: Sertipikat Diterbitkan, BPHTB Tetap Terutang

Soal PTSL, Agha merujuk Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Ada ketentuan yang memungkinkan sertipikat diterbitkan terlebih dahulu dengan catatan BPHTB terutang tercantum dalam sertipikat.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.”

Sinkronisasi Data dan Tujuan Pengelolaan

Untuk memastikan ketepatan data, Bapenda membangun koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sinkronisasi dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL 2025 sebelum penetapan resmi.

Agha menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendataan, pengawasan, penelitian, dan penagihan diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami.”

Dengan penjelasan ini, Bapenda berharap publik memahami mekanisme hukum dan administrasi terkait BPHTB. Komunikasi yang transparan juga diharapkan mencegah distorsi informasi di ruang publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait