Hibah Rp280 Juta ke GM PSBD Dipertanyakan Pemkab Asahan
KISARAN – Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 senilai Rp280 juta ke organisasi Generasi Muda Peduli Seni Budaya Daerah (GM PSBD) memicu protes. Warga dan aktivis menilai keberadaan organisasi itu tidak jelas, sehingga mekanisme pemberian hibah dipertanyakan.
Dugaan organisasi fiktif setelah penelusuran lokasi
Penelusuran ke alamat sekretariat yang tercatat di Jalan Panglima Polem Nomor 146, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, menemukan kondisi mencurigakan. Di lokasi tidak terlihat plang nama organisasi maupun tanda aktivitas pelestarian seni dan budaya.
Warga setempat menyatakan tidak pernah mendengar kegiatan GM PSBD. Temuan ini memicu pertanyaan tentang dasar penetapan penerima hibah yang angkanya besar.
Reaksi keras dari organisasi pemantau
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, melalui Ketua Riza Nurmansyah Tanjung, mengritik kebijakan penyaluran dana tersebut. Ia menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran publik bila penerima tidak jelas.
"Herannya bisa Pemkab Asahan memberikan hibah uang tunai cuma-cuma senilai ratusan juta untuk organisasi yang keberadaannya tak jelas, kegiatannya di mana, komunitasnya pun tak pernah terdengar. Jangan-jangan ini mengidentifikasikan kegiatan mereka diduga fiktif,"
Riza menegaskan pentingnya transparansi dan orientasi pada manfaat publik dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Gawat ini, APBD dalam bentuk hibah dinikmati orang-orang tertentu dan peruntukannya tidak jelas,"
Tuntutan transparansi dan dokumen pendukung
Riza meminta Pemkab Asahan membuka dokumen yang terkait proses pemberian hibah. Ia menekankan bahwa mekanisme hibah telah diatur dalam Perbup Asahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Ia mendesak agar pemerintah daerah mempublikasikan dokumen berikut:
- proses pengajuan dan proposal penerima;
- dasar penetapan penerima hibah;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.
Status klarifikasi dan langkah selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Asahan terkait legalitas GM PSBD maupun rincian penggunaan dana. Publik menantikan klarifikasi untuk menepis tuduhan fiktif dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Jika dokumen pendukung tidak memenuhi ketentuan, langkah audit atau pengembalian dana dapat menjadi opsi bagi aparat pengawas. Namun keputusan itu bergantung pada hasil verifikasi dan jawaban resmi pemerintah daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Targetkan 6.000 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini
Sumut menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf (27/8) untuk menambah 6.000 sertifikat dari 14.6...
Pemprov Sumut Raih Anugerah Percepatan Layanan di Detik Awards 2026
Pemprov Sumut meraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori percepatan layanan dasar di Detik...
Pemprov Sumut: GAMKI Mitra Strategis, Buka Pendidikan Kader Madya
Pemprov Sumut membuka Pendidikan Kader Madya GAMKI di Medan (28/8) dan menegaskan peran organisasi kepemudaa...
1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal, Pemprov Undang 27 Daerah
Sebanyak 1.228 desa di Sumut masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal; Pemprov undang 27 daerah untu...
Tiga Peristiwa di Sumut: Laporan Penipuan Rp1,2 M, Penangkapan Ganja, dan Demo Mahasiswa UDA
Tiga peristiwa di Sumut: laporan penipuan Rp1,2 miliar oleh pejabat Deliserdang, penangkapan kakek penjual g...
PGRI Padanglawas Minta Tindak Lanjut Hasil Tes Baca Alquran Siswa
PGRI Padanglawas mendesak tindak lanjut hasil tes baca Alquran, praktik shalat, dan matematika siswa baru SM...