Sumut Targetkan 6.000 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama kejaksaan, BPN, Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Kamis, 27 Agustus di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Langkah ini diambil karena dari 14.683 bidang wakaf yang tercatat, hanya 6.030 yang sudah bersertifikat, sehingga dikhawatirkan memicu sengketa di masa depan.
Data dan target percepatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, memaparkan angka tersebut saat acara penandatanganan. Ia menegaskan perlunya kerja sama lintas lembaga untuk menuntaskan sertifikasi.
“Ada 14.683 lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang. Artinya belum sampai setengah dari seluruh,”
Melalui MoU itu, pihak terkait menargetkan penambahan minimal 6.000 sertifikat dalam tahun berjalan sehingga jumlah bersertifikat meningkat menjadi sekitar 12.000 bidang.
“Tentunya dengan MoU ini kita harapkan dalam tahun ini setidaknya kita bisa menambah 6 ribu lagi, sehingga bisa menjadi 12 ribu,”
Peran pemerintah daerah dan moralitas pengelolaan wakaf
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di wilayahnya untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan kepastian hukum aset wakaf.
“Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa, setelah pewakif sudah tidak ada lagi,”
Bobby juga menekankan dimensi moral dan spiritual pengabaian aset wakaf. Ia memperingatkan bahwa kelalaian negara atau pengelola dapat merampas pahala amal jariyah pewakaf.
“Kalau kita sebagai alat negara tidak mau menjalankan ini, maka jika niat pewakif tadi tidak tersampaikan sebagai amal jariyahnya, maka dampaknya kita bisa saja dapat hukuman dunia dan yang pasti dosa yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat,”
Langkah konkret: dukungan ASN dan penandatanganan daerah
Sebagai upaya pendanaan wakaf lanjutannya, Gubernur mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut menyisihkan Rp10.000–Rp20.000 per bulan untuk disalurkan sebagai wakaf uang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kepala BPN Sumut Nugraha, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut Ahmad Qosbi, serta Ketua BWI Perwakilan Sumut Solehuddin.
Penandatanganan serupa juga dilakukan secara paralel oleh kepala daerah atau wakilnya di sembilan daerah, sementara daerah lain mengikuti secara virtual.
- Medan
- Binjai
- Pematangsiantar
- Tebingtinggi
- Langkat
- Deliserdang
- Serdangbedagai
- Karo
- Simalungun
Implikasi dan langkah selanjutnya
Upaya percepatan sertifikasi ini penting untuk mencegah sengketa kepemilikan dan memastikan niat pewakaf tetap terlaksana sebagai amal jariyah. Jika target tercapai, ketidakpastian hukum pada aset wakaf di Sumut akan berkurang signifikan, namun realisasinya bergantung pada koordinasi antarlembaga dan dukungan daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemprov Sumut Raih Anugerah Percepatan Layanan di Detik Awards 2026
Pemprov Sumut meraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori percepatan layanan dasar di Detik...
Pemprov Sumut: GAMKI Mitra Strategis, Buka Pendidikan Kader Madya
Pemprov Sumut membuka Pendidikan Kader Madya GAMKI di Medan (28/8) dan menegaskan peran organisasi kepemudaa...
1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal, Pemprov Undang 27 Daerah
Sebanyak 1.228 desa di Sumut masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal; Pemprov undang 27 daerah untu...
Hibah Rp280 Juta ke GM PSBD Dipertanyakan Pemkab Asahan
Penyaluran hibah Rp280 juta ke GM PSBD di Asahan dipertanyakan karena keberadaan organisasi dinilai tak jela...
Tiga Peristiwa di Sumut: Laporan Penipuan Rp1,2 M, Penangkapan Ganja, dan Demo Mahasiswa UDA
Tiga peristiwa di Sumut: laporan penipuan Rp1,2 miliar oleh pejabat Deliserdang, penangkapan kakek penjual g...
PGRI Padanglawas Minta Tindak Lanjut Hasil Tes Baca Alquran Siswa
PGRI Padanglawas mendesak tindak lanjut hasil tes baca Alquran, praktik shalat, dan matematika siswa baru SM...