Tiga Peristiwa di Sumut: Laporan Penipuan Rp1,2 M, Penangkapan Ganja, dan Demo Mahasiswa UDA
Medan, 26-28 Agustus 2026 — Sejumlah peristiwa hukum dan pendidikan terjadi di Sumatera Utara pekan ini. Seorang pejabat Deliserdang melapor lima oknum pengacara atas dugaan penipuan; polisi menangkap kakek penjual ganja di Medan; dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar unjuk rasa menuntut kepastian pasca pencabutan akreditasi.
Laporan penipuan: kerugian Rp1,2 miliar
Martupa Sidebang ST, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Deliserdang, resmi melapor lima oknum pengacara ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
Martupa menuding kelima terlapor—berinisial MAR, MFA, NA, MV, dan JK—terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang disebut mencapai Rp1,2 miliar. Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap.
Martupa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang. Hingga laporan dibuat, aparat penyidik Polda Sumut belum merilis perkembangan penyidikan terkait status kelima terlapor.
Polrestabes Medan tangkap kakek penjual ganja
Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial ES karena diduga menjual ganja. Penangkapan berlangsung di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari lokasi penyergapan, polisi menyita delapan paket ganja siap edar sebagai barang bukti. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah.
"Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran ganja,"
Rafli menambahkan bahwa tersangka mengaku baru sekitar satu bulan berjualan di lingkungan tempat tinggalnya. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, karena terdesak masalah ekonomi. Proses penyidikan dan penahanan dilanjutkan untuk menentukan pasal yang disangkakan.
Mahasiswa UDA tuntut rekomendasi pindah kampus
Kericuhan dan dorong-mendorong mewarnai aksi mahasiswa Universitas Darma Agung di depan kampus di Jalan Dr TD Pardede, Medan, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Aksi itu merupakan respons terhadap pencabutan akreditasi kampus oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026.
Dalam demo, mahasiswa menuntut agar rektorat segera menerbitkan surat rekomendasi pindah kampus dan menyelesaikan hak-hak akademik maupun administratif pasca pencabutan akreditasi. Suasana sempat memanas namun tidak dilaporkan adanya luka serius.
Ketiga peristiwa ini mencerminkan isu hukum, narkotika, dan pendidikan yang sedang bergulir di Sumatera Utara. Pengembangan lebih lanjut menunggu proses hukum dan kebijakan kampus terkait akreditasi serta langkah pihak berwenang untuk menanggapi tuntutan mahasiswa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Targetkan 6.000 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini
Sumut menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf (27/8) untuk menambah 6.000 sertifikat dari 14.6...
Pemprov Sumut Raih Anugerah Percepatan Layanan di Detik Awards 2026
Pemprov Sumut meraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji kategori percepatan layanan dasar di Detik...
Pemprov Sumut: GAMKI Mitra Strategis, Buka Pendidikan Kader Madya
Pemprov Sumut membuka Pendidikan Kader Madya GAMKI di Medan (28/8) dan menegaskan peran organisasi kepemudaa...
1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal, Pemprov Undang 27 Daerah
Sebanyak 1.228 desa di Sumut masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal; Pemprov undang 27 daerah untu...
Hibah Rp280 Juta ke GM PSBD Dipertanyakan Pemkab Asahan
Penyaluran hibah Rp280 juta ke GM PSBD di Asahan dipertanyakan karena keberadaan organisasi dinilai tak jela...
PGRI Padanglawas Minta Tindak Lanjut Hasil Tes Baca Alquran Siswa
PGRI Padanglawas mendesak tindak lanjut hasil tes baca Alquran, praktik shalat, dan matematika siswa baru SM...