Wamen P2MI: 8 WNI Jadi Tentara Rusia Belum Tentu Korban TPPO
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan delapan WNI yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia belum tentu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Pemerintah menekankan bahwa penetapan status korban harus didasarkan pada unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Status TPPO harus ditentukan berdasarkan unsur hukum
Menurut Christina, penetapan sebagai korban TPPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu unsur penting yang harus diperiksa adalah apakah terjadi eksploitasi dalam proses perekrutan dan keberangkatan.
"Kalau TPPO itu undang-ndangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?"
Ia mengingatkan bahwa tidak cukup hanya menilai dari persoalan yang muncul setelah orang tersebut bekerja di luar negeri. Perlu pemeriksaan proses perekrutan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Proses perekrutan dan kemungkinan kontrak
Christina menjelaskan delapan WNI itu dilaporkan mendapat tawaran sebagai tenaga administrasi dan pengamanan dengan iming-iming gaji besar. Pemerintah perlu menelusuri apakah calon pekerja tersebut mengetahui isi pekerjaan sejak awal atau memang ditipu.
"Intinya itu, kan, mereka apa sih? Tergiur -ya, katanya begitu," kata Christina.
Dia juga menyebut kemungkinan para WNI telah menandatangani kontrak dengan perekrut. Jika pemulangan diperlukan, proses dimungkinkan melalui mekanisme diplomatik yang melibatkan Kementerian Luar Negeri.
"Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menmenegosiaan. Biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak," ujarnya.
Verifikasi Kemlu dan dugaan penipuan
Kementerian Luar Negeri disebut sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Verifikasi meliputi identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI tersebut. Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan.
Karena proses verifikasi masih berlangsung, pemerintah belum dapat memastikan status maupun kondisi delapan WNI itu. Christina menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa secara rinci sebelum menyatakan seseorang sebagai korban TPPO.
Konteks: fenomena berulang
Christina menilai kasus WNI yang bekerja sebagai tentara asing bukan fenomena baru. Ia mengingatkan ada pula kasus serupa sebelumnya, termasuk WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri, yang terkadang mengetahui jenis pekerjaan saat berangkat namun kemudian mengaku menjadi korban.
Penanganan kasus ini akan berfokus pada verifikasi fakta, penentuan adanya unsur eksploitasi, dan langkah diplomatik bila diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...