Wamen P2MI: 8 WNI Jadi Tentara Rusia Belum Tentu Korban TPPO
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan delapan WNI yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia belum tentu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Pemerintah menekankan bahwa penetapan status korban harus didasarkan pada unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Status TPPO harus ditentukan berdasarkan unsur hukum
Menurut Christina, penetapan sebagai korban TPPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu unsur penting yang harus diperiksa adalah apakah terjadi eksploitasi dalam proses perekrutan dan keberangkatan.
"Kalau TPPO itu undang-ndangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?"
Ia mengingatkan bahwa tidak cukup hanya menilai dari persoalan yang muncul setelah orang tersebut bekerja di luar negeri. Perlu pemeriksaan proses perekrutan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Proses perekrutan dan kemungkinan kontrak
Christina menjelaskan delapan WNI itu dilaporkan mendapat tawaran sebagai tenaga administrasi dan pengamanan dengan iming-iming gaji besar. Pemerintah perlu menelusuri apakah calon pekerja tersebut mengetahui isi pekerjaan sejak awal atau memang ditipu.
"Intinya itu, kan, mereka apa sih? Tergiur -ya, katanya begitu," kata Christina.
Dia juga menyebut kemungkinan para WNI telah menandatangani kontrak dengan perekrut. Jika pemulangan diperlukan, proses dimungkinkan melalui mekanisme diplomatik yang melibatkan Kementerian Luar Negeri.
"Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menmenegosiaan. Biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak," ujarnya.
Verifikasi Kemlu dan dugaan penipuan
Kementerian Luar Negeri disebut sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Verifikasi meliputi identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI tersebut. Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan.
Karena proses verifikasi masih berlangsung, pemerintah belum dapat memastikan status maupun kondisi delapan WNI itu. Christina menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa secara rinci sebelum menyatakan seseorang sebagai korban TPPO.
Konteks: fenomena berulang
Christina menilai kasus WNI yang bekerja sebagai tentara asing bukan fenomena baru. Ia mengingatkan ada pula kasus serupa sebelumnya, termasuk WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri, yang terkadang mengetahui jenis pekerjaan saat berangkat namun kemudian mengaku menjadi korban.
Penanganan kasus ini akan berfokus pada verifikasi fakta, penentuan adanya unsur eksploitasi, dan langkah diplomatik bila diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Peringatkan Akuntan SPPG soal Pelaporan Program MBG
BGN peringatkan akuntan SPPG agar pelaporan dan pengelolaan anggaran Program MBG transparan dan akuntabel de...
Tahura Ngurah Rai: Keberhasilan Pelestarian Mangrove Diukur dari Kelangsungan Hidup
UPTD Tahura Ngurah Rai menilai keberhasilan pelestarian mangrove berdasarkan tingkat kelangsungan hidup, buk...
Komisi IX DPR Minta Audit Nasional Keamanan Pangan Program MBG
Komisi IX DPR mendesak audit nasional keamanan pangan Program MBG setelah dugaan keracunan massal di Sidoarj...
BMKG: 11.630 Gempa Susulan Guncang NTT, 168 Dirasakan Warga
BMKG mencatat 11.630 gempa susulan di NTT hingga 3 Sept 2026; 168 kejadian terasa warga, magnitudo tertinggi...
Mangrove Rusak Tingkatkan Risiko Bencana dan Kepunahan Biota
Unud peringatkan kerusakan mangrove tingkatkan risiko bencana dan ancam biota laut; rehabilitasi butuh peraw...
KemenPPPA-BRIN Dorong Pasar Rakyat Bebas Kekerasan Berbasis Gender
KemenPPPA bersama BRIN mendorong pasar rakyat jadi ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan berbasis gender...